KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan 5 pesan ini ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait tunjangan profesi guru (TPG) yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Ketum PB PGRI, Unifah Rosyidi menyatakan, bila tunjangan profesi guru merupakan periuknya para pendidik (guru).
Baca juga: PGRI Minta Kemendikbud Ristek Jujur Soal Tunjangan Profesi Guru
Jadi, kata dia, tidak bisa disamaratakan dengan tunjangan fungsional yang selama ini jumlahnya tidak seberapa dan dibebankan kepada pemerintah daerah (Pemda)
Unifah mengapresiasi Nadiem yang menginginkan kesejahteraan dan menjaga kualitas guru saat berdialog dengan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo yang membahas tema "Kupas Tuntas Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas".
Walaupun demikian, PGRI tetap memberikan 5 catatan ini kepada Nadiem terkait tunjangan profesi guru.
Penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian digabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional, itu sesuatu yang memprihatinkan.
Itu karena, tidak akan ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi.
Padahal profesi lainnya diakui dalam undang-undang (UU).
Baca juga: 1,6 Juta Guru Tak Usah Antre Dapat TPG Lewat RUU Sisdiknas
Seperti UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.
Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.
"Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru," tegas dia dalam keterangan resminya, Kamis (15/9/2022).
Seiring dengan penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan.
Penghapusan tunjangan profesi guru adalah kebijakan yang sangat menyakitkan dan merendahkan.
Dia menegaskan, tunjangan profesi bukan sekadar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru.
Baca juga: LTMPT: Kami Tak Lagi Jadi Pelaksana Seleksi Masuk PTN
Bahkan, guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara.
Terkait tunjangan profesi, memang dalam RUU Sisdiknas Pasal 145 Ayat (1) dinyatakan, "Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum UU ini diundangkan tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Berdasarkan pandangan PGRI, frasa "sebelum undang-undang ini diundangkan", artinya tunjangan profesi guru akan hilang, jika RUU Sisdiknas ini diundangkan.
"Jika Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersungguh-sungguh akan tetap memberikan TPG, maka frasa 'sebelum undang-undang ini diundangkan' harus dihapus," tegas dia.