Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Syarat dan Jadwal Ujian Paket A, B, C Tahun 2024

Kompas.com - 13/05/2024, 16:25 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Uji kesetaraan paket A, B, C akan digelar bulan ini, mulai 18 sampai 27 Mei 2034.

Jadwal ini disesuaikan pada kejar paket yang dipilih. Seperti jenjang SD untuk paket A, jenjang SMP, untuk paket B dan jenjang SMA untuk paket C. 

Uji Kesetaraan sendiri adalah proses asesmen untuk menyetarakan atau menyamakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal.

Biasanya dilakukan siswa homeschooling, siswa yang mengikuti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau bagi masyarakat yang usianya terlambat masuk SD, SMP, SMA.

Hanya saja bagi mereka yang usianya sudah tidak memenuhi untuk masuk sekolah, wajib mengikuti PKBM atau SKB. 

Baca juga: Jadwal UTBK Gelombang 2, Cek Durasi Sesi Pagi dan Siang

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kesetaraan Tahun 2024 serta persyaratan yang harus dipenuhi siswa.

Bagi peserta didik yang berhasil lulus ujian akan mendapatkan Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan (SHUK) yang berisi nilai uji kesetaraan serta tingkat capaian standar kompetensi lulusan yang memenuhi capaian kompetensi minimum.

Sedangkan mereka yang belum berhasil akan mendapat surat keterangan hasil uji kesetaraan (SKHUK) berisi nilai uji kesetaraan peserta.

Hasil ujian kesetaraan ini bisa digunakan untuk syarat pekerjaan atau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Karena itu, cek informasi selengkapnya di bawah ini. 

Syarat Uji Kesetaraan 2024 Paket A, B, dan C

Dilansir dari postingan Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen dan Prosedur Operasional Standar Uji Kesetaraan 2024, berikut syarat yang harus dipenuhi peserta:

1. Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal yang memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid yang telah diverifikasi dan divalidasi pada laman verval PD Pusdatin.

2. Kriteria peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal:

  • Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).
  • Berada pada semester terakhir pada program pendidikan Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
  • Berada pada semester terakhir pada program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk lain sederajat dan memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.

Baca juga: Nilai UTBK dan Nilai 2 Mapel Daftar Poltek SSN 2024, Lulus Jadi CPNS

Cara Daftar Uji Kesetaraan

  • Pendaftaran calon peserta dilakukan oleh operator satuan pendidikan (baik PKBM atau SKB) melalui mekanisme yang ditetapkan dalam laman ujibkesetaraan.kemdikbud.go.id.
  • Calon peserta wajib menyerahkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk file image ke panitia pendaftaran.
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan daftar nominasi semestara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta oleh satuan pendidikan.
  • Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara menandatangani lembar DNS.
  • Satuan pendidikan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani ke laman Uji Kesetaraan.
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan menyerahkan daftar nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah tidak ada perubahan data DNS.
  • Kepala satuan pendidikan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota juga mengunggah SPTJM yang telah ditandatangani.
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikannya.
  • Peserta ujian menggunakan informasinya yang ada di kartu peserta dan mekanisme lebih lanjut diatur dalam petunjuk teknis di laman Uji Kesetaraan.


Bentuk soal Uji Kesetaraan terdiri dari:

Bentuk soal objektif (pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, dan isian singkat).
Bentuk soal non-objektif (uraian).

Sementara komponen soal Uji Kesetaraan terdiri dari literasi membaca dan numerasi yang terbagi dalam beberapa aspek, yaitu:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com