Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria untuk Daftar Jalur Afirmasi di PPDB Jakarta 2024

Kompas.com - 27/05/2024, 10:25 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu jalur yang dibuka dalam PPDB Jakarta 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah jalur afirmasi.

Sebagai informasi, jalur afirmasi di PPDB Jakarta 2024 dibagi menjadi afirmasi prioritas pertama dan afirmasi prioritas kedua.

Ada beberapa syarat khusus bagi calon peserta didik baru agar bisa mendaftar lewat jalur afirmasi di PPDB Jakarta 2024 ini.

Dilansir dari Petunjuk Teknis PPDB Jakarta 2024, Senin (27/5/2024) berikut kriteria yang harus dipenuhi untuk mendaftar jalur afirmasi di PPDB Jakarta 2024.

Baca juga: H-1 Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 SMP, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Kriteria daftar jalur afirmasi PPDB  Jakarta 2024

Jalur Afirmasi dilaksanakan dengan kuota sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah. Termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar.

Jalur Afirmasi terdiri atas:

a. Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, dan Anak Penyandang Disabilitas;

b. Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Penerima Program Indonesia Pintar.

c. Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf b terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Persyaratan untuk mendaftar di jalur afirmasi pada PPDB Jakarta 2024 adalah sebagai berikut:

A. Afirmasi Prioritas Pertama

1. Anak Asuh Panti:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti; dan
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.

2. Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta;

3. Penyandang Disabilitas

  • Memiliki Surat Keterangan dari fasilitas layanan Kesehatan dan/ atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus;
  • Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.

Persyaratan usia untuk mendaftar jalur afirmasi adalah berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com