KOMPAS.com - Salah satu jalur yang dibuka dalam PPDB Jakarta 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah jalur afirmasi.
Sebagai informasi, jalur afirmasi di PPDB Jakarta 2024 dibagi menjadi afirmasi prioritas pertama dan afirmasi prioritas kedua.
Ada beberapa syarat khusus bagi calon peserta didik baru agar bisa mendaftar lewat jalur afirmasi di PPDB Jakarta 2024 ini.
Dilansir dari Petunjuk Teknis PPDB Jakarta 2024, Senin (27/5/2024) berikut kriteria yang harus dipenuhi untuk mendaftar jalur afirmasi di PPDB Jakarta 2024.
Baca juga: H-1 Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 SMP, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Jalur Afirmasi dilaksanakan dengan kuota sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah. Termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar.
Jalur Afirmasi terdiri atas:
a. Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, dan Anak Penyandang Disabilitas;
b. Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Penerima Program Indonesia Pintar.
c. Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf b terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Persyaratan untuk mendaftar di jalur afirmasi pada PPDB Jakarta 2024 adalah sebagai berikut:
A. Afirmasi Prioritas Pertama
1. Anak Asuh Panti:
2. Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta;
3. Penyandang Disabilitas
Persyaratan usia untuk mendaftar jalur afirmasi adalah berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.