Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Sampaikan 5 Pesan Ini ke Nadiem Terkait Tunjangan Profesi Guru

Kompas.com - 16/09/2022, 06:07 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Tidak ada lagi kekhususan untuk dunia pendidikan dan profesi guru, melainkan disamakan penghasilannya dengan buruh.

Tak hanya itu, Kemendikbud Ristek mengesampingkan atau tutup mata terhadap kondisi sekolah swasta di negeri ini.

Dia menekankan, tidak semua sekolah swasta memiliki kondisi ekonomi yang baik.

Itu terlihat dari banyaknya kondisi sekolah swasta yang memprihatinkan.

Akan tetapi, dilandasi semangat pengabdian yang tulis oleh para pengurusnya, mereka tetap memberikan layanan pendidikan kepada siswa yang tidak mampu secara ekonomi.

PGRI, lanjut dia, tidak tutup mata dengan janji Kemendikbud Ristek yang akan memberikan tambahan biaya operasional sekolah (BOS) kepada sekolah-sekolah swasta.

Namun bagi PGRI, BOS adalah anggaran dari peserta didik untuk peserta didik. Jadi penggunaannya untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah, bukan diperuntukkan bagi gaji guru.

5. Tunjangan profesi guru harus tetap ada

Dia meminta agar tunjangan profesi guru tetap diberikan kepada guru. Lalu, tunjangan profesi guru harus secara tegas ada dalam UU Sisdiknas.

Baca juga: Mengenal BP3, Pengganti LTMPT di Seleksi Masuk PTN 2023

PGRI sangat setuju dan berkomitmen untuk mendukung Kemendikbud Ristek dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru.

"Karena itu Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak dilakukan dengan metode yang rumit, tapi melihat kompetensi dan profesionalisme guru di kelas," tuturnya.

Tak lupa, sertifikasi harus merupakan bagian integral dari pengembangan profesi guru.

Guru juga harus terus-menerus mendapat pelatihan terstruktur yang diselenggararakan oleh lembaga khusus dan profesional.

Jadi, untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sudah selayaknya tunjangan profesi guru tidak dihapuskan. Sedangkan untuk meningkatkan kualitas guru, maka sistem pembinaan profesi yang harus diperbaiki.

Melalui langkah di atas, PGRI berharap akan tercipta guru yang sejahtera dan berkualitas tinggi. Dengan begitu membawa kemajuan negara Indonesia.

Unifah pun mengingatkan Kemendikbud Ristek, bahwa PGRI akan terus berjuang demi kemaslahatan guru.

Hal itu disebabkan, PGRI memiliki berbagai argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara historis, filosofis, akademis, dan empiris mengenai urgensi tunjangan profesi guru bagi keberlangsungan profesi guru.

Baca juga: SBMPTN Jadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, Ini Aturan Barunya

"Jadi jujur dan terbuka lah Mendikbud Ristek (Nadiem Makarim) kepada kami para guru!" harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com