Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Syarat Batas Usia Daftar STIN 2024, Lulus Jadi CPNS atau Polisi

Kompas.com - 13/05/2024, 16:22 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Prospek kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ternyata tak cuma menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja.

Ada banyak prospek kerja lulusan STIN juga untuk berkarier menjadi abdi negara seperti Polisi.

Saat ini STIN akan dibuka 15 Mei 2024 dengan kuota sebanyak 400 calon taruna.

Baca juga: Dibuka Mei 2024, Ini Nilai Rapor dan Ijazah Masuk IPDN, STIN, STAN

STIN sendiri merupakan sekolah kedinasan milik Badan Intelijen Negara (BIN). Instansi pemerintah ini setara dengan kementerian. Jadi yang lulus STIN bisa lebih besar diterima menjadi PNS di BIN.

Lulusan STIN bisa jadi PNS atau Polisi

Dilansir dari laman Akademi Kepolisian (Akpol), kini lulusan STIN bisa mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan kariernya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui jalur penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

Jika lulusan STIN ingin menjadi PNS, maka bisa tetap bekerja di BIN. Gaji yang didapat bisa sampai Rp 33 juta sesuai jenjang yang ada.

Sehingga apabila ingin berkarier di pemerintahan, lulusan STIN lebih unggul dari sekolah kedinasan lain karena bisa mendaftar dua posisi abdi negara yang berbeda.

Baca juga: 27 Sekolah Kedinasan yang Ada Tes Fisik, Mulai IPDN, STIN, Poltekip

Persyaratan daftar STIN 2024

Saat ini pengumuman persyaratan STIN 2024 belum diumumkan secara resmi. Namun siswa lulusan SMA, SMK, MA bisa cek apa saja persyaratan yang ada berdasarkan tahun lalu.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana.
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan, lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima).
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah AtaDirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  • Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
  • Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
  • Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
  • Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
  • Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus) dan tidak buta warna.
  • Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) yaitu laki-laki 165 cm dan perempuan yaitu 160 cm.
  • Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
  • Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali.
  • Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.
  • Laki-laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS dan tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS;
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulusan pendidikan STIN;
  • Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum;
  • Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
  • Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
  • Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan wajib mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
  • Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2024.

Tahap pendaftaran sekolah kedinasan 2024

1. Calon peserta seleksi mengakses portal SSCASN Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id).

2. Calon peserta seleksi membuat akun di portal https://dikdin.bkn.go.id.

3. Calon peserta seleksi wajib memiliki akun e-mail aktif yang akan digunakan selama masa pendaftaran dan seleksi.

4. Calon peserta seleksi login ke portal https://dikdin.bkn.go.id. dengan
menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, serta password yang telah didaftarkan.

5. Calon peserta seleksi memilih STIN, melengkapi biodata, dan memilih lokasi ujian. Calon peserta seleksi hanya boleh mendaftar di salah satu Instansi atau Lembaga Pendidikan Kedinasan, dan apabila mendaftar di dua lembaga atau lebih maka dinyatakan gugur.

6. Calon peserta seleksi menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.

7. Calon peserta seleksi akan mendapatkan link registrasi STIN berupa portal https://ptb.stin.ac.id. melalui e-mail masing-masing dan resume bukti pendaftaran.

8. Jika sudah, mala calon peserta seleksi melakukan registrasi ulang dengan melengkapi Data Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen yang wajib sesuai dengan persyaratan administrasi ke portal https://ptb.stin.ac.id. menggunakan username dan password pada saat mendaftar di https://dikdin.bkn.go.id.

Baca juga: Kuota 8 Sekolah Kedinasan 2024, Formasi STAN Turun, IPDN Bertambah

Demikian informasi mengenai syarat daftar STIN yang merupakan sekolah kedinasan milik BIN. Persiapkan semua syarat mulai dari sekarang dan bisa mengikuti pendaftaran sekolah kedinasan 2024 dan memilih STIN. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com