Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1,6 Juta Guru Tak Usah Antre Dapat TPG Lewat RUU Sisdiknas

Kompas.com - 12/09/2022, 18:45 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjamin guru yang belum sertifikasi tak perlu antre bertahun-tahun untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, saat ini ada 1,6 juta guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun karena belum sertifikasi.

"Jika RUU Sisdiknas berhasil diloloskan maka 1,6 juta guru ini bisa langsung menerima tunjangan. Artinya kesejahteraan meningkat tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG)," ucap Nadiem saat temu wicara berjudul "Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas" yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud.

Nadiem menjelaskan, dalam UU Guru dan Dosen tahun 2005, guru-guru dan dosen diberi janji untuk menerima TPG, tapi harus antre Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Baca juga: Mengenal Tes Skolastik di SBMPTN 2023, Pengganti Tes Mata Pelajaran

Mekanisme pemberian tunjangan, seperti yang diatur dalam UU Guru dan Dosen sulit diimplementasikan.

Hal itu karena kapasitas Program profesi Guru (PPG) sebagai acuan pemberian tunjangan sangat terbatas.

"Rata-rata, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun. Itu pun dibagi dua. Untuk guru-guru baru, yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru (dalam jabatan) yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG," ucap Nadiem.

Jika mekanisme itu tetap dilakukan, maka akan banyak guru yang sampai pensiun tidak akan memperoleh sertifikasi guru yang artinya tidak akan mendapatkan penghasilan yang layak.

“Jika mengikuti peraturan lama ada disebut tunjangan profesi, maka para guru akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem.

Mengapa sertifikasi PPG tidak langsung segera diberikan kepada guru? Itu karena ibarat sertifikat profesi pendidik, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Untuk bisa menjadi guru harus ada izin bahwa guru ini kualifikasinya tepat, plus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru sebelum mereka diberikan izin untuk bekerja di sekolah swasta maupun di negeri," kata Nadiem.

Baca juga: RUU Sisdiknas, Daftar Aturan Baru Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA Sederajat

Sedangkan yang sudah menjadi guru bisa mendapatkan tunjangan tanpa harus melalui proses sertifikasi dulu.

Nadiem mengatakan, meningkatkan kualitas bagi guru yang sudah mengajar dilakukan melalui berbagai program pelatihan yang saat ini sudah diterapkan.

Seperti program Guru Penggerak dan berbagai modul pelatihan guru yang tersedia di Platform Merdeka Mengajar. 

Peningkatan kualitas ini akan lebih efektif jika guru sudah mendapatkan penghasilan yang layak.

Sebagai tambahan informasi, RUU Sisdiknas merupakan penggabungan dari tiga undang-undang yang sudah ada.

Yakni, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lalu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 

Kemudian yang terakhir, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Namun, Pasal 148 dalam RUU tersebut ditegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketiga UU yang itu dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Sisdiknas yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com