KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah membuka draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada publik melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Terdapat beberapa poin penting yang cukup menarik perhatian, salah satunya adalah Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Baca juga: Lewat RUU Sisdiknas, Mendikbud Ristek Yakin Kesejahteraan Guru Naik
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Kris Wijoyo Soepandji memberikan respons positif terhadap perubahan tersebut.
"Langkah pemerintah memasukkan Pancasila dalam mata pelajaran melalui RUU Sisdiknas patut diapresiasi," ucap dia dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Kris menambahkan, masuknya pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas penting untuk menegaskan identitas nasional.
Wujudnya, kata dia, akan tercermin dalam kehidupan bernegara baik dalam sistem hukum maupun kehidupan sehari-hari.
"Ketentuan tersebut akan memiliki dampak positif apabila Pancasila didudukkan kembali sebagai dasar kepribadian nasional karena berasal esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia," ungkap Kris.
Menurut Kris, terdapat tiga esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia, yaitu:
"Esensi nilai-nilai ini menjadi pola tetap dalam peradaban Indonesia," ungkap dia.
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbud
Tidak hanya untuk kehidupan bernegara di dalam negeri.
Kris juga menjelaskan pentingnya nilai-nilai Pancasila untuk menjadi prinsip dalam menentukan sikap geopolitik secara global.
Dengan Pancasila, ia meyakini Indonesia tidak akan terbawa arus tetapi dapat memberikan solusi agar kehidupan dunia lebih harmonis.
"Apabila nilai-nilai Pancasila dijaga dan diwujudkan pada tatanan masyarakat, maka bangsa Indonesia memiliki patokan untuk menjaga dinamika di dalam. Sedangkan untuk keluar, Pancasila dapat menjadi prinsip yang ditawarkan bangsa Indonesia bagi dunia," ucap Kris.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada draf RUU Sisdiknas.
Adapun pada UU Sisdiknas yang berlaku saat ini, pendidikan Pancasila tidak masuk sebagai mata pelajaran wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Pemerintah saat ini telah mengusulkan RUU Sisdiknas untuk mencabut dan mengintegrasikan tiga undang-undang (UU), yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam RUU Sisdiknas.
Baca juga: Di RUU Sisdiknas, Guru Belum Sertifikasi akan Dapat Penghasilan Layak
Pada Rabu, 24 Agustus 2022, RUU Sisdiknas resmi diajukan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.