Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Sisdiknas, Daftar Aturan Baru Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA Sederajat

Kompas.com - 09/09/2022, 10:22 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Perubahan jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU Sisdiknas yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022, mengusung beberapa poin perubahan bagi siswa, guru PAUD, SD, SMP, SMA dan sederajat mulai dari waktu belajar, mapel wajib, dan mengatur pondok pesantren.

Kemudian, perubahan lain untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA sederajat adalah penyesuaian nomenklatur satuan pendidikan, mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan.

Baca juga: Nadiem Hapus Tes Mata Pelajaran di SBMPTN, Orangtua: Beban Anak Berkurang

Untuk memahami pasal-pasal yang diajukan dalam RUU Sisdiknas, berikut poin-poin perubahan positif dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbudristek.

1. Perluasan program wajib belajar

Melalui RUU Sisdiknas terjadi perluasan program wajib belajar. Bila dalam UU Sisdiknas yang berlaku saat ini adalah pendidikan dasar 9 tahun, maka dalam RUU Sisdiknas program wajib belajar menjadi 13 tahun.

Dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) dan 3 tahun pendidikan menengah.

Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan.

Baca juga: Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, Jalur Mandiri PTN 2023

2. Pendanaan wajib belajar

Terkait pendanaan wajib belajar kini menjadi semakin jelas. Bila sebelumnya satuan pendidikan negeri sering menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi sukarela, maka dalam RUU Sisdiknas dijelaskan bahwa pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar.

Satuan pendidikan negeri atau sekolah negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.

3. Nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan

Sebelumnya penamaan satuan pendidikan ada di dalam UU Sisdiknas, sehingga nomenklatur tidak bisa diubah. Hal ini tentu membuat nomenklatur agak sulit disesuaikan.

Lewat RUU Sisdiknas, sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU.

Nomenklatur sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut jika diperlukan.

Baca juga: Biaya Kuliah S1-S2 di Inggris: Oxford, Cambridge, UCL

4. Mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan

Poin yang juga diatur dalam RUU Sisdiknas adalah terkait mobilitas pelajar pesantren formal dan satuan pendidikan lain yang menjadi semakin mudah.

Sebelumnya pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional. Sehingga lulusan pesantren formal kerap kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.

Oleh sebab itu dalam RUU Sisdiknas terbaru, Standar Nasional Pendidikan berlaku pada seluruh jalur pendidikan formal termasuk pesantren formal.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com