Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Minta 10 Ayat Ini Dikembalikan

Kompas.com - 29/08/2022, 10:53 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dihapus dalam RUU Sisdiknas, dikembalikan semula.

Ketua PGRI, Unifah Rosyidi menyayangkan mengapa TPG dihapus begitu saja dari RUU Sisdiknas.

Unifah mengatakan, 3 TPG yang dihapus adalah tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen.

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan," tegas Unifah dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Ia mengatakan sudah menjadi rahasia umum masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota.

Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Baca juga: RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas, Masyarakat Bisa Beri Masukan

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.

"Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen," tegasnya.

Saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Namun hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TGP) melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

Unifah menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Baca juga: Link RUU Sisdiknas, Begini Cara Beri Masukan Naskah RUU

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang. Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen," paparnya dalam keterangan resmi PGRI.

PGRI minta 5 poin tentang ayat TPG dalam RUU Sisdiknas, dikembalikan

Melalui rilis resmi, PGRI memberikan beberapa catatan bagi Pemerintah Indonesia, khususnya Kemendikbudristek sebagai berikut:

1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.

2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com