Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Sisdiknas, Daftar Aturan Baru Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA Sederajat

Kompas.com - 09/09/2022, 10:22 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah, maupun universitas dan begitupun sebaliknya.

Baca juga: Terkenal Disiplin, Begini Cara Orangtua Jepang Mendidik Anak

5. Mapel wajib pendidikan pancasila

Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara berperan membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Oleh sebab itu, Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bersama Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia.

Selain mata pelajaran tersebut, juga ada muatan wajib matematika, IPS, IPA, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

Selain kelima poin di atas, RUU Sisdiknas juga mengatur terkait pendidik dan tenaga kependidikan, dan jenjang pendidikan tinggi.

Jika masyarakat hendak mencermati dan memberi masukan pada RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com