Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Kompas.com - 01/05/2024, 10:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif berhak mengakses layanan kesehatan di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Layanan kesehatan tersebut bisa diperolah peserta BPJS Kesehatan secara gratis.

Peserta bisa mengakses layanan kesehatan itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)

Lantas, berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk mengakses layanan rumah sakit dalam sehari?

Baca juga: Peserta BPJS Beli Obat di Luar RS Disebut Dapat Reimburse, Ini Kata BPJS Kesehatan

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan kesehatan tanpa batas di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Perlu disampaikan bahwa layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN di rumah sakit tidak ada pembatasan layanan," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Rizzky memastikan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses berbagai layanan berbeda dalam satu waktu dalam sehari, sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang diberikan oleh dokter pemeriksa.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang mendapat kendala untuk mengakses layanan pengobatan dalam satu waktu yang sama dapat menghubungi BPJS Siap Membantu (Satu) di masing-masing rumah sakit atau menghubungi call center 165 atau WhatsApp Pandawa 08118165165.

Baca juga: Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Cara berobat di rumah sakit pakai BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, terdapat 6 manfaat layanan kesehatan yang bsia diterima peserta BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
  2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
  3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
  5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat ke rumah sakit:

1. Datang ke faskes tingkat pertama

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan kesehatan dengan rujukan berjenjang, yaitu dimulai dengan memeriksakan diri ke faskes tingkat pertama. Berikut tahapannya:

  • Mendatangi ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan
  • Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama
  • Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran
  • Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

2. Langsung ke UGD

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa langsung ke UGD untuk mendapat layanan kesehatan apabila dalam kondisi gawat darurat.

Berikut beberapa kriteria yang membuat seseorang bisa mendapat perawatan UGD menggunakan BPJS Kesehatan tanpa rujukan:

  • Mengancam nyawa
  • Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan nafas pernafasan dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.

Berikut prosedur pengobatan di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:

  • Peserta BPJS Kesehatan datang ke FKTP atau FKRTL terdekat
  • Selanjutnya, tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com