KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif berhak mengakses layanan kesehatan di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Layanan kesehatan tersebut bisa diperolah peserta BPJS Kesehatan secara gratis.
Peserta bisa mengakses layanan kesehatan itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)
Lantas, berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk mengakses layanan rumah sakit dalam sehari?
Baca juga: Peserta BPJS Beli Obat di Luar RS Disebut Dapat Reimburse, Ini Kata BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan kesehatan tanpa batas di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Perlu disampaikan bahwa layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN di rumah sakit tidak ada pembatasan layanan," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/4/2024).
Rizzky memastikan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses berbagai layanan berbeda dalam satu waktu dalam sehari, sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang diberikan oleh dokter pemeriksa.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang mendapat kendala untuk mengakses layanan pengobatan dalam satu waktu yang sama dapat menghubungi BPJS Siap Membantu (Satu) di masing-masing rumah sakit atau menghubungi call center 165 atau WhatsApp Pandawa 08118165165.
Baca juga: Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, terdapat 6 manfaat layanan kesehatan yang bsia diterima peserta BPJS Kesehatan, yaitu:
Berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat ke rumah sakit:
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan kesehatan dengan rujukan berjenjang, yaitu dimulai dengan memeriksakan diri ke faskes tingkat pertama. Berikut tahapannya:
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa langsung ke UGD untuk mendapat layanan kesehatan apabila dalam kondisi gawat darurat.
Berikut beberapa kriteria yang membuat seseorang bisa mendapat perawatan UGD menggunakan BPJS Kesehatan tanpa rujukan:
Berikut prosedur pengobatan di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan: