Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Kompas.com - 30/04/2024, 14:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mendapatkan sorotan publik dan keluhan warganet di media sosial.

Hal itu terkait kebijakan barang-barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. 

Salah satunya ramai mengenai bea masuk, pajak, dan denda lebih dari Rp 30 juta sepatu impor yang harganya Rp 10 juta.

Selain itu, ramai pula kasus Bea Cukai menahan bantuan alat pembelajaran dari Korea Selatan (Korsel) untuk sebuah sekolah luar biasa (SLB) sejak 2022.

Ditjen di bawah Kementerian Keuangan ini juga terkena kritikan saat menahan paket mainan dari luar negeri di Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Berkaca dari sejumlah kasus tersebut, bisakah kinerja pegawai Bea Cukai dilaporkan agar ada pemeriksaan?

Baca juga: Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB


Laporkan ke Ombudsman

Terkait hal tersebut, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan masyarakat dapat melaporkan kinerja Bea Cukai yang dinilai bermasalah ke Ombudsman.

"Silakan jika masyarakat mau melaporkan terkait kinerja bea cukai kepada ombudsman, kami akan tangani secara profesional," ujar Yeka saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2024).

Pihaknya menjelaskan, Ombudsman akan menanggapi laporan tersebut dengan memeriksa pejabat Bea Cukai terkait terhadap semua pelaksanaan regulasi dan prosedur yang ditjen itu berlakukan.

"Jika ada yang dilanggar, berarti di sana ada potensi maladministrasi," tambahnya.

Ombudsman akan memeriksa kinerja Ditjen Bea Cukai di lapangan dengan pelaksanaan regulasi dan prosedur sesuai kebijakan yang dibuat oleh Bea Cukai dan kementerian terkait.

Yeka menegaskan, pelaporan ke Ombudsman agenda utamanya untuk mengusut aturan atau kebijakan yang dikeluarkan Bea Cukai. Misalnya ada aturan yang mungkin memberatkan masyarakat.

Untuk melaporkan kinerja Ditjen Bea Cukai ke Ombudsman, masyarakat dapat datang ke kantor Ombudsman tingkat pusat.

Kemudian, pelapor dapat menyampaikan laporannya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Namun meski dapat dilakukan, Yeka menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun terkait kinerja Ditjen Bea Cukai.

"Terkait kasus ini, belum ada yang lapor kepada Ombudsman," tegasnya.

Baca juga: Inilah Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi dan Sebaiknya Dilaporkan ke Bea Cukai, Apa Saja?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com