Terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan pihaknya secara terbuka menerima kritik dan masukan dari masyarakat.
“DJBC akan secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa,” ujar Nirwala, dikutip dari Kompas.com (29/4/2024).
Untuk menangani masalah yang belakangan terjadi, Bea Cukai mengaku telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait masalah tersebut.
Nirwala mengungkapkan, pihaknya memang menetapkan setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia sebagai barang impor.
“Aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan,” jelas dia.
Namun ketika terjadi masalah, Nirwala menyebut ini karena importir kurang paham menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar dan mengurus izin untuk mendapatkan pembebasan bea masuk bagi barangnya.
Nirwala menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 mengharuskan importir mngirimkan pemberitahuan pabean atas barang impor secara mandiri.
Sebagai contoh, alat pembelajaran tunanetra milik SLB yang diterima dari Korea Selatan pada 2022 harusnya diberi keterangan sebagai barang hibah.
Sementara barang kiriman berupa mainan robot dari luar negeri harusnya disertai data pendukung terkait nilai barang dan keterangan barang hadiah.
Adapun terkait sepatu impor yang dikenai bea masuk lebih mahal daripada harga aslinya terjadi karena diduga ada ketidaksesuaian pemberitahuan nilai barang oleh importir dengan harga yang diketahui Bea Cukai. Namun, nilai barang dikonfirmasi benar oleh pengirim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.