Hal itu terkait kebijakan barang-barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Salah satunya ramai mengenai bea masuk, pajak, dan denda lebih dari Rp 30 juta sepatu impor yang harganya Rp 10 juta.
Selain itu, ramai pula kasus Bea Cukai menahan bantuan alat pembelajaran dari Korea Selatan (Korsel) untuk sebuah sekolah luar biasa (SLB) sejak 2022.
Ditjen di bawah Kementerian Keuangan ini juga terkena kritikan saat menahan paket mainan dari luar negeri di Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Berkaca dari sejumlah kasus tersebut, bisakah kinerja pegawai Bea Cukai dilaporkan agar ada pemeriksaan?
Laporkan ke Ombudsman
Terkait hal tersebut, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan masyarakat dapat melaporkan kinerja Bea Cukai yang dinilai bermasalah ke Ombudsman.
"Silakan jika masyarakat mau melaporkan terkait kinerja bea cukai kepada ombudsman, kami akan tangani secara profesional," ujar Yeka saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2024).
Pihaknya menjelaskan, Ombudsman akan menanggapi laporan tersebut dengan memeriksa pejabat Bea Cukai terkait terhadap semua pelaksanaan regulasi dan prosedur yang ditjen itu berlakukan.
"Jika ada yang dilanggar, berarti di sana ada potensi maladministrasi," tambahnya.
Ombudsman akan memeriksa kinerja Ditjen Bea Cukai di lapangan dengan pelaksanaan regulasi dan prosedur sesuai kebijakan yang dibuat oleh Bea Cukai dan kementerian terkait.
Yeka menegaskan, pelaporan ke Ombudsman agenda utamanya untuk mengusut aturan atau kebijakan yang dikeluarkan Bea Cukai. Misalnya ada aturan yang mungkin memberatkan masyarakat.
Untuk melaporkan kinerja Ditjen Bea Cukai ke Ombudsman, masyarakat dapat datang ke kantor Ombudsman tingkat pusat.
Kemudian, pelapor dapat menyampaikan laporannya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Namun meski dapat dilakukan, Yeka menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun terkait kinerja Ditjen Bea Cukai.
"Terkait kasus ini, belum ada yang lapor kepada Ombudsman," tegasnya.
“DJBC akan secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa,” ujar Nirwala, dikutip dari Kompas.com (29/4/2024).
Untuk menangani masalah yang belakangan terjadi, Bea Cukai mengaku telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait masalah tersebut.
Nirwala mengungkapkan, pihaknya memang menetapkan setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia sebagai barang impor.
“Aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan,” jelas dia.
Namun ketika terjadi masalah, Nirwala menyebut ini karena importir kurang paham menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar dan mengurus izin untuk mendapatkan pembebasan bea masuk bagi barangnya.
Nirwala menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 mengharuskan importir mngirimkan pemberitahuan pabean atas barang impor secara mandiri.
Sebagai contoh, alat pembelajaran tunanetra milik SLB yang diterima dari Korea Selatan pada 2022 harusnya diberi keterangan sebagai barang hibah.
Sementara barang kiriman berupa mainan robot dari luar negeri harusnya disertai data pendukung terkait nilai barang dan keterangan barang hadiah.
Adapun terkait sepatu impor yang dikenai bea masuk lebih mahal daripada harga aslinya terjadi karena diduga ada ketidaksesuaian pemberitahuan nilai barang oleh importir dengan harga yang diketahui Bea Cukai. Namun, nilai barang dikonfirmasi benar oleh pengirim.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/30/143000465/ramai-soal-kinerja-bea-cukai-dikeluhkan-bisakah-dilaporkan-