Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Hal itu terkait kebijakan barang-barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. 

Salah satunya ramai mengenai bea masuk, pajak, dan denda lebih dari Rp 30 juta sepatu impor yang harganya Rp 10 juta.

Selain itu, ramai pula kasus Bea Cukai menahan bantuan alat pembelajaran dari Korea Selatan (Korsel) untuk sebuah sekolah luar biasa (SLB) sejak 2022.

Ditjen di bawah Kementerian Keuangan ini juga terkena kritikan saat menahan paket mainan dari luar negeri di Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Berkaca dari sejumlah kasus tersebut, bisakah kinerja pegawai Bea Cukai dilaporkan agar ada pemeriksaan?

Laporkan ke Ombudsman

Terkait hal tersebut, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan masyarakat dapat melaporkan kinerja Bea Cukai yang dinilai bermasalah ke Ombudsman.

"Silakan jika masyarakat mau melaporkan terkait kinerja bea cukai kepada ombudsman, kami akan tangani secara profesional," ujar Yeka saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2024).

Pihaknya menjelaskan, Ombudsman akan menanggapi laporan tersebut dengan memeriksa pejabat Bea Cukai terkait terhadap semua pelaksanaan regulasi dan prosedur yang ditjen itu berlakukan.

"Jika ada yang dilanggar, berarti di sana ada potensi maladministrasi," tambahnya.

Ombudsman akan memeriksa kinerja Ditjen Bea Cukai di lapangan dengan pelaksanaan regulasi dan prosedur sesuai kebijakan yang dibuat oleh Bea Cukai dan kementerian terkait.

Yeka menegaskan, pelaporan ke Ombudsman agenda utamanya untuk mengusut aturan atau kebijakan yang dikeluarkan Bea Cukai. Misalnya ada aturan yang mungkin memberatkan masyarakat.

Untuk melaporkan kinerja Ditjen Bea Cukai ke Ombudsman, masyarakat dapat datang ke kantor Ombudsman tingkat pusat.

Kemudian, pelapor dapat menyampaikan laporannya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Namun meski dapat dilakukan, Yeka menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun terkait kinerja Ditjen Bea Cukai.

"Terkait kasus ini, belum ada yang lapor kepada Ombudsman," tegasnya.

“DJBC akan secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa,” ujar Nirwala, dikutip dari Kompas.com (29/4/2024).

Untuk menangani masalah yang belakangan terjadi, Bea Cukai mengaku  telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait masalah tersebut.

Nirwala mengungkapkan, pihaknya memang menetapkan setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia sebagai barang impor.

“Aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan,” jelas dia.

Namun ketika terjadi masalah, Nirwala menyebut ini karena importir kurang paham menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar dan mengurus izin untuk mendapatkan pembebasan bea masuk bagi barangnya.

Nirwala menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 mengharuskan importir mngirimkan pemberitahuan pabean atas barang impor secara mandiri.

Sebagai contoh, alat pembelajaran tunanetra milik SLB yang diterima dari Korea Selatan pada 2022 harusnya diberi keterangan sebagai barang hibah.

Sementara barang kiriman berupa mainan robot dari luar negeri harusnya disertai data pendukung terkait nilai barang dan keterangan barang hadiah.

Adapun terkait sepatu impor yang dikenai bea masuk lebih mahal daripada harga aslinya terjadi karena diduga ada ketidaksesuaian pemberitahuan nilai barang oleh importir dengan harga yang diketahui Bea Cukai. Namun, nilai barang dikonfirmasi benar oleh pengirim.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/30/143000465/ramai-soal-kinerja-bea-cukai-dikeluhkan-bisakah-dilaporkan-

Terkini Lainnya

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke