Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif berhak mengakses layanan kesehatan di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Layanan kesehatan tersebut bisa diperolah peserta BPJS Kesehatan secara gratis.

Peserta bisa mengakses layanan kesehatan itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)

Lantas, berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk mengakses layanan rumah sakit dalam sehari?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan kesehatan tanpa batas di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Perlu disampaikan bahwa layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN di rumah sakit tidak ada pembatasan layanan," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Rizzky memastikan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses berbagai layanan berbeda dalam satu waktu dalam sehari, sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang diberikan oleh dokter pemeriksa.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang mendapat kendala untuk mengakses layanan pengobatan dalam satu waktu yang sama dapat menghubungi BPJS Siap Membantu (Satu) di masing-masing rumah sakit atau menghubungi call center 165 atau WhatsApp Pandawa 08118165165.

Cara berobat di rumah sakit pakai BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, terdapat 6 manfaat layanan kesehatan yang bsia diterima peserta BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
  2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
  3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
  5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat ke rumah sakit:

1. Datang ke faskes tingkat pertama

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan kesehatan dengan rujukan berjenjang, yaitu dimulai dengan memeriksakan diri ke faskes tingkat pertama. Berikut tahapannya:

  • Mendatangi ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan
  • Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama
  • Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran
  • Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

2. Langsung ke UGD

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa langsung ke UGD untuk mendapat layanan kesehatan apabila dalam kondisi gawat darurat.

Berikut beberapa kriteria yang membuat seseorang bisa mendapat perawatan UGD menggunakan BPJS Kesehatan tanpa rujukan:

  • Mengancam nyawa
  • Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan nafas pernafasan dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.

Berikut prosedur pengobatan di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:

  • Peserta BPJS Kesehatan datang ke FKTP atau FKRTL terdekat
  • Selanjutnya, tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/01/100000165/berapa-kali-bpjs-kesehatan-bisa-digunakan-untuk-mengakses-layanan-rumah

Terkini Lainnya

5 Kriteria 'Gawat Darurat' yang Ditanggung BPJS Kesehatan jika Pasien Langsung Dibawa ke IGD

5 Kriteria "Gawat Darurat" yang Ditanggung BPJS Kesehatan jika Pasien Langsung Dibawa ke IGD

Tren
Kenapa Wajib Pajak Perlu Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Sendiri? Ini Penjelasan DJP

Kenapa Wajib Pajak Perlu Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Sendiri? Ini Penjelasan DJP

Tren
Makna Mendalam Wukuf di Arafah, Ritual Puncak Haji

Makna Mendalam Wukuf di Arafah, Ritual Puncak Haji

Tren
Menteri AHY Punya Kekayaan Rp 116 Miliar, Meningkat Rp 96 Miliar Sejak 2016

Menteri AHY Punya Kekayaan Rp 116 Miliar, Meningkat Rp 96 Miliar Sejak 2016

Tren
Penerbangan 'Delay' Berjam-jam, Penumpang Qatar Airways Terjebak dalam Pesawat dengan AC Mati

Penerbangan "Delay" Berjam-jam, Penumpang Qatar Airways Terjebak dalam Pesawat dengan AC Mati

Tren
4 Suplemen yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi untuk Menurunkan Berat Badan

4 Suplemen yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Warganet Sebut Pendaftaran CPNS Sebenarnya Tidak Gratis, Ini Kata BKN

Warganet Sebut Pendaftaran CPNS Sebenarnya Tidak Gratis, Ini Kata BKN

Tren
Potensi Khasiat Sayur Kubis untuk Menunjang Kesehatan Jantung

Potensi Khasiat Sayur Kubis untuk Menunjang Kesehatan Jantung

Tren
Cerita Pasien yang Hidup dengan Chip Neuralink Elon Musk...

Cerita Pasien yang Hidup dengan Chip Neuralink Elon Musk...

Tren
Berkaca dari Unggahan Viral Pelajar Bercanda Menghina Palestina, Psikolog Ungkap Penyebabnya

Berkaca dari Unggahan Viral Pelajar Bercanda Menghina Palestina, Psikolog Ungkap Penyebabnya

Tren
Sederet Masalah pada Haji 2024: Ada Makanan Basi dan Tenda Tak Layak

Sederet Masalah pada Haji 2024: Ada Makanan Basi dan Tenda Tak Layak

Tren
Kapan Terakhir Unduh Sertifikat UTBK? Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Kapan Terakhir Unduh Sertifikat UTBK? Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Tren
10 Bandara Terbaik di Asia 2024, Dua di Antaranya Milik Indonesia

10 Bandara Terbaik di Asia 2024, Dua di Antaranya Milik Indonesia

Tren
Tiket Kereta Compartment Suites Termahal Rp 2,45 Juta, Ini Kata KAI

Tiket Kereta Compartment Suites Termahal Rp 2,45 Juta, Ini Kata KAI

Tren
Benarkah Makan Kol Goreng Bisa Picu Kanker? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Makan Kol Goreng Bisa Picu Kanker? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke