Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Barang Kiriman dan Bawaan dari Luar Negeri Dievaluasi, Ini Hasil Pembahasan Rakortas

Kompas.com - 17/04/2024, 15:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur soal barang dari luar negeri.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, rakortas juga diikuti oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

"Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas (rakortas) setingkat menteri dengan mengundang seluruh kementerian atau lembaga terkait," ujar Haryo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Benarkah Surat Jalan KBRI Bisa Bikin Bawaan Lolos Cek Bea Cukai?

Aturan barang bawaan dari luar negeri

Haryo menerangkan bahwa hasil rakortas menyepakati empat hal terkait masuknya barang bawaan yang dibawa pekerja migran Indonesia (PMI) maupun penumpang ke dalam negeri.

Berikut hasil rakortas Kemenko Perekonomian, Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai:

Barang kiriman PMI

  • Barang Kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024)
  • Pengaturan impor barang kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai
  • Pemerintah akan segera melakukan revisi/perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III "Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)" yang mengatur mengenai jenis/kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang.
  • Pengaturan batasan barang kiriman PMI didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141 Tahun 2024:
    • PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan
    • Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBm, dan PPh Pasal 22 Impor
    • Barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dollar AS atau sekitar Rp 8,1 juta setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat (paling banyak 1.500 dollar AS atau sekitar Rp 24,3 juta per tahun)
    • Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari 500 dollar AS atau lebih dari 1.500 dollar AS untuk PMI tercatat), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa (non-PMI) dan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen sesuai PMK Nomor 141 Tahun 2023
    • Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan barang dilarang impor dan K3L.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai dan BPOM soal Pemusnahan 1 Ton Milk Bun Asal Thailand

Barang bawaan pribadi penumpang

Haryo menyampaikan bahwa empat kementerian dan lembaga yang mengikuti rakortas sepakat bahwa barang pribadi bawaan penumpang juga dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Nantinya, pemerintah akan mengatur barang pribadi bawaan penumpang dalam PMK.

Haryo menambahkan, mengenai pertimbangan teknis atas beberapa komoditas, pemerintah sepakat memberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di kementerian atau lembaga terkait.

Pemerintah juga sepakat untuk mengembalikan ketentuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 ke semangat kemudahan impor sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo. Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," kata Haryo.

"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 akan segera dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh kementerian atau lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," pungkasnya.

Baca juga: Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai untuk Pembelian Ponsel dari Luar Negeri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com