Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2023, 15:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Ponsel yang Anda beli di luar negeri perlu mendaftarkan nomor IMEI agar dapat menggunakan layanan seluler operator di Indonesia.

Salah satu syaratnya adalah dengan membayar pajak sesuai dengan aturan Bea Cukai yang berlaku.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun iPhone.

Baca juga: Risiko yang Terjadi jika IMEI Ponsel Tidak Terdaftar

Penting untuk memastikannya agar terdaftar, sebab ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar, maka akan terkena pemblokiran.

Ketika Anda membeli ponsel di toko resmi dalam negeri, secara umum nomor IMEI-nya telah otomatis terdaftar.

Namun, jika Anda membelinya di luar negeri, maka perlu melalui bea cukai dan mendaftar nomor IMEI terlebih dahulu.

Jika barang yang Anda bawa melebihi batas harga yang ditentukan, akan ada biaya yang perlu dibayar.

Baca juga: Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin


Lantas, bagaimana cara mengetahui biaya bea cukai dari ponsel yang Anda beli di luar negeri?

Cara cek biaya pajak bea cukai

Dilansir dari laman Bea Cukai Surakarta, berikut adalah cara untuk menghitung biaya pajak ponsel yang dibeli dari luar negeri:

  • Akses laman https://bcsurakarta.beacukai.go.id/kalkulator-imei/ di browser Anda
  • Akan muncul tampilan kalkulator IMEI dengan beberapa kolom untuk diisi
  • Isi harga barang yang Anda bawa (ponsel, laptop, atau tab) dalam satuan harga Dollar AS
  • Pada kolom “Pembebasan” isi kategori yang sesuai, apakah penumpang, awak sarana angkut, atau tidak ada
  • Isi data kepemilikan NPWP. Bagi yang memiliki akan dikenai PPh 10 persen dan 20 persen bagi yang tidak punya NPWP
  • Isi kurs pajak Dollar ke Rupiah yang berlaku saat Anda melakukan pengecekan
  • Di samping kolom kalkulator akan menampilkan total Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) beserta perkiraan biaya yang perlu Anda bayar untuk IMEI.

Baca juga: Cara Daftar IMEI Ponsel dari Luar Negeri lewat Bea Cukai

Syarat dan ketentuan

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan terkait pajak barang yang dibawa dari luar negeri:

1. Untuk perangkat handphone, komputer genggam, tablet (HKT) dengan nilai barang berada di bawah nilai pembebasan maka tidak dipungut Bea Masuk, PPN, ataupun PPh.

2. Atas HKT yang melebihi nilai pembebasan, maka terhadap kelebihannya dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh.

3. Nilai pembebasan diberikan dalam hal pendaftaran dilakukan pada Bandara ataupun Pelabuhan kedatangan dari luar negeri.

Baca juga: Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai

4. Pendaftaran dilakukan menggunakan Electronic Customs Declaration (ECD) pada pintu kedatangan, pastikan telah melakukan Scan ECD terlebih dahulu dan melakukan pendaftaran IMEI pada loket.

5. Jangan lupa untuk screenshot ECD yang telah mendapatkan hasil Penelitian lebih lanjut. Ini akan menjadi dasar petugas Bea Cukai untuk memberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS.

6. Setiap HKT yang dibawa dari luar negeri dan tidak didaftarkan saat kedatangan atau tidak menggunakan ECD, tidak akan diberikan pembebasan.

Baca juga: 3 Cara Cek IMEI HP Android dan iPhone

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek IMEI Ponsel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mengenal Mycoplasma, Bakteri yang Disebut Jadi Penyebab Kasus Pneumonia Misterius di China

Mengenal Mycoplasma, Bakteri yang Disebut Jadi Penyebab Kasus Pneumonia Misterius di China

Tren
Jarang Diketahui, Ini 8 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Daun Mangga

Jarang Diketahui, Ini 8 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Daun Mangga

Tren
Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PLD Kemendesa 2023

Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PLD Kemendesa 2023

Tren
Sengkarut, Investigasi yang Menguak Sisi Tergelap Manusia

Sengkarut, Investigasi yang Menguak Sisi Tergelap Manusia

Tren
Bisakah Penumpang Kereta Ekonomi Pilih Kursi yang Tidak Hadap Mundur?

Bisakah Penumpang Kereta Ekonomi Pilih Kursi yang Tidak Hadap Mundur?

Tren
Mengenal Negara-negara Transkontinental yang Wilayahnya Ada di Dua atau Lebih Benua

Mengenal Negara-negara Transkontinental yang Wilayahnya Ada di Dua atau Lebih Benua

Tren
Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos

Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos

Tren
Fenomena 'Full-Time Children' di China, Anak Muda Pilih Tidak Kerja tapi Digaji Orangtua

Fenomena "Full-Time Children" di China, Anak Muda Pilih Tidak Kerja tapi Digaji Orangtua

Tren
Sebabkan RS Penuh, Ini Dugaan Penyebab Pneumonia Misterius di China

Sebabkan RS Penuh, Ini Dugaan Penyebab Pneumonia Misterius di China

Tren
Ramai soal Standar Ganteng Tergantung Zaman, Sosiolog: Produk Sosial dan Budaya Masyarakat

Ramai soal Standar Ganteng Tergantung Zaman, Sosiolog: Produk Sosial dan Budaya Masyarakat

Tren
Gmail dan Akun Google yang Tak Aktif Akan Dihapus pada 1 Desember 2023

Gmail dan Akun Google yang Tak Aktif Akan Dihapus pada 1 Desember 2023

Tren
Cara Daftar Face Recognition Boarding Kereta Api lewat Aplikasi Access by KAI

Cara Daftar Face Recognition Boarding Kereta Api lewat Aplikasi Access by KAI

Tren
AC atau Kipas Angin, Mana yang Lebih Baik bagi Kesehatan? Ini Risetnya

AC atau Kipas Angin, Mana yang Lebih Baik bagi Kesehatan? Ini Risetnya

Tren
Tidak Dianjurkan Resign Kurang dari Setahun Kerja, Ini Risiko dan Cara Aman Melakukannya

Tidak Dianjurkan Resign Kurang dari Setahun Kerja, Ini Risiko dan Cara Aman Melakukannya

Tren
SWDKLLJ Disebut Bisa Dicairkan hingga Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Jasa Raharja

SWDKLLJ Disebut Bisa Dicairkan hingga Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Jasa Raharja

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com