Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri-Wali Kota Tak Perlu Mundur Saat Maju Pilpres Tidak Bertentangan dengan UU, tapi...

Kompas.com - 26/11/2023, 09:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan menteri, pejabat setingkat menteri, serta kepala daerah tidak harus mundur dari jabatan meski maju pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

PP Nomor 53 tahun 2023 ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada 21 November 2023.

Dalam aturan tersebut, presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, menteri atau pejabat setingkat menteri, serta kepala dan wakil kepala daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya meskipun mengikuti Pilpres.

Menteri atau pejabat setingkat menteri yang dicalonkan ke Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden jika akan melakukan kampanye.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Menteri-Wali Kota Maju Pilpres Tidak Harus Mundur


Aturan Jokowi tidak bertentangan dengan UU

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengungkapkan PP Nomor 53 Tahun 2023 yang diteken Jokowi tidak menentang aturan di atasnya.

"Aturan PP itu tidak boleh bertentangan dengan hierarki aturan di atasnya di Indonesia," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/11/2023).

Ujang menilai, tidak ada aturan Undang-Undang (UU) di atas Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan menteri dan pejabat setingkat menteri mundur dari jabatannya meski dicalonkan di Pilpres.

Kondisi ini dimanfaatkan Jokowi untuk membuat aturan baru melalui PP No. 53 Tahun 2023.

"Yang isinya menteri, wakil menteri, pejabat daerah tidak mundur (dari jabatan tapi) dipersilahkan cuti selama masa kampanye berlangsung," lanjutnya.

Ujang tidak menampik keputusan Jokowi ini memiliki tujuan tertentu yang akan merugikan atau menguntungkan suatu pihak.

Keputusan tersebut bisa saja menguntungkan pihak yang didukung Jokowi sehingga punya lebih besar peluang untuk menang.

Di saat yang sama, PP No. 53 Tahun 2023 bisa merugikan pihak lain yang menjadi lawan politik dari orang yang diuntungkan aturan tersebut.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak 3 Pasangan Bacapres-Bacawapres Pilpres 2024

Menteri dan kepala daerah bisa menjabat lagi

Pemilu presidenPP Nomor 53 tahun 2023 Pemilu presiden
Lebih lanjut, Ujang menuturkan, keputusan Jokowi mengeluarkan PP No. 53 Tahun 2023 bisa menguntungkan bagi menteri atau kepala daerah yang maju ke Pilpres tanpa mundur dari jabatannya.

Ini karena pejabat yang mengajukan cuti selama kampanye Pilpres 2024 akan bisa kembali menempati posisinya jika dia kalah di pemilihan.

Halaman:

Terkini Lainnya

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com