Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Terbitkan Aturan Kosmetik Isi Ulang, Bagaimana dengan Produk "Share in Jar"?

Kompas.com - 24/11/2023, 06:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan kosmetik isi ulang melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik.

Mengacu pada peraturan itu, BPOM mengizinkan penggunaan kosmetik isi ulang dengan tujuan untuk mengurangi jumlah timbunan sampah plastik di Indonesia.

Dijelaskan, bahwa kosmetik isi ulang bisa memperoleh izin pembuatan dan peredaran apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki nomor notifikasi
  2. Hanya diperbolehkan untuk kategori kosmetik sabun mandi cair, sabun mandi antiseptik cair, sabun cuci tangan cair, sampo, sampo ketombe, dan kondisioner
  3. Penjualan kosmetik di fasilitas isi ulang wajib memiliki persetujuan dari Kepala BPOM
  4. Pemilik nomor notifikasi atau pemilik fasilitas isi ulang kosmetik wajib menerapkan sanitasi, memiliki dokumen teknis, dan memiliki tempat penyimpanan yang memadai
  5. Penandaan wadah kosmetik isi ulang wajib mencantumkan informasi minimal terdiri dari nama kosmetik, nomor notifikasi, nomor batch, nama dan alamat produsen, tanggal pengisian, dan tanggal kedaluwarsa.

Sebagai informasi, kosmetik isi ulang adalah kosmetik yang dikemas kembali ke dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dilakukan di fasilitas isi ulang kosmetik.

Apabila pembuatan dan peredaran kosmetik isi ulang diperbolehkan, lantas bagaimana dengan kosmetik share in jar?

Aturan peredaran kosmetik share in jar

Kosmetik share in jar adalah kosmetik yang dijual dengan cara membagi satu buah produk kosmetik ke dalam beberapa wadah kecil.

Konsep ini ramai diterapkan penjual kosmetik di Indonesia dengan tujuannya agar pengguna dapat membeli dan mencoba produk tanpa harus membeli produk dengan ukuran normal.

Humas BPOM menegaskan, konsep kosmetik share in jar berbeda dengan kosmetik isi ulang.

"Kalau kosmetik share in jar belum terjamin keamanannya," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Mengacu pada peraturan BPOM No. 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika dan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2020, berikut alasan mengapa produk share in jar belum terjamin keamanannya:

  1. BPOM tidak dapat menjamin sanitasi dan kebersihan pengemasan kembali kosmetik ke dalam wadah berukuran kecil
  2. Jenis kemasan primer share in jar berpotensi memicu terjadinya reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan
  3. Produk share in jar belum dapat dipastikan telah lolos uji stabilitas untuk mengetahui kompatibilitas antara kemasan baru dengan produk aslinya
  4. Diproduksi pada saran yang tidak memenuhi persyaratan cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB).

Baca juga: Mengenal Uji Kosmetik In Vitro dan In Vivo: Perbedaan dan Fungsinya

Share in jar produk ilegal

Meskipun produk yang dituang ke dalam wadah-wadah kecil tersebut telah mendapat izin edar dari BPOM, bukan berarti produk share in jar juga mendapat izin edar.

Faktanya, kosmetik share in jar termasuk ke dalam kategori produk ilegal atau tanpa izin edar (TIE).

Dilansir dari laman Instagram resmi @bpom_ri, hal itu karena:

  1. Kegiatan pengemasan produk share in jar tidak dilakukan di industri kosmetik yang memiliki izin untuk memproduksi produk kecantikan
  2. Jenis ukuran dan kemasan yang digunakan pada kosmetik share in jar berbeda dengan ukuran kemasan yang didaftarkan ke BPOM.

Baca juga: Cara Cek Asal Negara Produk Kosmetik via Laman PDKI

Imbauan BPOM

Mengingat keamanan produk share in jar belum bisa dipastikan, BPOM sebagai lembaga yang turut mengawasi peredaran kosmetik mengimbau agar:

  • Masyarakat menggunakan kosmetik yang sudah memiliki izin edar atau notifikasi dari BPOM
  • Selalu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tren
Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com