Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang TikTok Shop dkk, Kapan Ketentuan Itu Mulai Berlaku? Ini Kata Kemendag

Kompas.com - 27/09/2023, 09:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah sepakat melarang social commerce, seperti TikTok Shop dkk untuk melakukan transaksi langsung di media sosial.

Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/09/2023).

Selain itu, pemerintah juga akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

Lantas, kapan ketentuan tersebut mulai berlaku?


Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop, Apakah Bisa Mengembalikan Eksistensi Produk Lokal?

Penjelasan Kemendag

Saat dikonfirmasi, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Rifan Ardianto menyampaikan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang baru.

Kemungkinan Permendag baru tersebut akan diresmikan pada minggu ini.

"Tunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kami belum bisa pastikan. Mudah-mudahan dalam minggu ini," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Untuk itu, ia meminta masyarakat menunggu Permendag baru agar aturannya jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Alasan TikTok Shop dkk Dilarang? Ini Penjelasan Pemerintah

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah masih akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada platform terkait larangan bertransaksi di media sosial tersebut.

"Setelah itu (revisi Permendag disahkan) dikasih tahu (sanksinya). Hari ini (revisi Permendag) ditandatangani," ujar Zulkifli saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Dalam Permendag baru tersebut, kata Zulkifli, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Baca juga: Daftar Barang atau Produk yang Dilarang Dijual di TikTok Shop

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas seusai meninjau kebutuhan pokok dan membagikan beras di Pasar Legi Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/9/2023).KOMPAS.com/Labib Zamani Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas seusai meninjau kebutuhan pokok dan membagikan beras di Pasar Legi Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/9/2023).

Salah satu ketentuan yang diatur adalah pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi," ujarnya dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (25/9/2023).

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," lanjutnya.

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

Alasan pemerintah larang TikTok Shop

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Tren
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Tren
Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Tren
Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus 'Study Tour' SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Kronologi Kecelakaan Bus "Study Tour" SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Tren
6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

Tren
Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Tren
Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Tren
Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Tren
Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Tren
Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Tren
Ragam Perayaan Waisak di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Ragam Perayaan Waisak di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Tren
BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

Tren
Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Tren
Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com