Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi untuk Pengaduan Data Guru dan Tenaga Kesehatan yang Tidak Sesuai Saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 26/09/2023, 12:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 untuk calon pegawai negeri spil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dibuka mulai Rabu (20/9/2023).

Pendaftaran CASN 2023 ini terbuka untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SMA/SMK, D3, S1, S2, dan S3.

Sebelum mendaftar CPNS atau PPPK, pelamar wajib untuk membuat akun terlebih dahulu di sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Meski begitu, terkadang ada beberapa kendala yang dialami peserta saat hendak melakukan pendaftaran seperti perubahan data yang tidak sesuai.

Selain itu, tak jarang juga bagi tenaga honorer dan mantan pegawai PPPK sebelumnya yang mungkin ingin mendaftarkan diri di CPNS dan PPPK tahun ini, terkendala karena masalah lupa nomor tenaga honorer kategori II (THK II) ataupun statusnya ASN-nya yang belum berubah.

Lantas, bagaimana solusi untuk perubahan data yang tidak sesuai yang dilami oleh pelamar PPPK?

Baca juga: Solusi bila Data Diri Pelamar Tak Sesuai untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023


Baca juga: Aturan serta Tata Cara Swafoto untuk CPNS dan PPPK 2023

BKN menyediakan layanan helpdesk

Bagi peserta yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran di SSCASN bisa mengakses bantuan di laman helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

"Kami ingin memastikan kelancaran seleksi. Jika pelamar ada kesulitan atau menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, silakan hubungi kanal-kanal yang sudah disediakan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Layanan ini menyediakan bantuan untuk pelamar yang mengalami kendala, seperti lupa password, data diri yang salah, dan pengaduan data PPPK.

Terkait dengan data diri pelamar peserta PPPK yang tidak sesuai dan ingin mengajukan pengaduan data, menurut Buku Petunjuk Helpdesk SSCASN, berikut beberapa aduan yang bisa dipilih pelamar:

  1. Lupa nomor THK II
  2. Permohonan perbaikan data eks THK-II
  3. Terdaftar sebagai PNS aktif padahal bukan PNS
  4. Sudah bukan ASN tetapi masih terdaftar sebagai ASN

Baca juga: Lupa Password Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023? Ini Solusinya

Pengaduan data PPPK

Formasi PPPK IKN 2023.Tangkapan layar akun @ikn_id Formasi PPPK IKN 2023.

Untuk informasi terkait dengan beberapa kendala di atas, berikut penjelasan dan langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Lupa nomor THK II

Eks THK II atau tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria :

  • Diangkat oleh pejabat yang berwenang
  • Bekerja di instansi pemerintah
  • Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus
  • Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

Untuk mengajukan perubahan data karena lupa nomor THK II, berikut ini cara yang bisa dilakukan:

  • Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
  • Pilih "Lupa nomor THK II".
  • Masukkan nama lengkap (tanpa gelar di depan dan gelar di belakang).
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Selanjutnya, masukkan juga tempat lahir dan tanggal lahir yang sesuai.
  • Isi nama instansi saat pendataan THK II.
  • Tuliskan aduan Anda.
  • Unggah file Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan file ijazah. Masing-masing file diunggah dengan ukuran maksimal 200 kb dan dalam bentuk pdf atau jpg.
  • Setelah itu, masukkan kode captcha yang terdiri dari lima digit, lalu klik "Submit".

Baca juga: 8 Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka untuk Lulusan SMA

2. Permohonan perbaikan data eks THK-II

Selanjutnya, bagi pelamar yang hendak melakukan perbaikan data eks THK II, berikut caranya:

  • Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
  • Pilih "Permohonan perbaikan data eks THK-II".
  • Masukkan nama lengkap (tanpa gelar di depan dan gelar di belakang).
  • Isi NIK dan nomor KK yang sesuai.
  • Masukkan tanggal lahir, tempat lahir, dan nomor kartu peserta THK-II.
  • Pilihan aduan THK II. Di sini, Anda bisa memilih perbaikan data berupa perbaikan tanggal lahir dan perbaikan nama.
  • Isi keterangan aduan sesuai dengan pilihan aduan.
  • Unggah scan file KTP, ijazah, serta kartu peserta THK II (opsional). Masing-masing file diunggah dengan ukuran maksimal 200 kb dan dalam bentuk pdf atau jpg.
  • Setelah itu, masukkan kode captcha yang terdiri dari lima digit, lalu klik "Submit".

Baca juga: 5 Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui tentang Pendaftaran CPNS

3. Terdaftar sebagai PNS aktif padahal bukan PNS

Bagi pelamar yang datanya terdaftar sebagai PNS aktif padahal sebenarnya tidak, maka dapat melakukan permohonan perbaikan data dengan cara berikut:

  • Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
  • Pilih "Terdaftar sebagai PNS aktif padahal bukan PNS"
  • Masukkan nama lengkap, NIK, nomor KK.
  • Isi tempat dan tanggal lahir yang sesuai.
  • Tuliskan aduan terkait dengan kondisi yang Anda alami.
  • Unggah file KTP dan ijazah. Masing-masing file diunggah dengan ukuran maksimal 200 kb dan dalam bentuk pdf atau jpg.
  • Setelah itu, masukkan kode captcha yang terdiri dari lima digit, lalu klik "Submit".

4. Sudah bukan ASN tetapi masih terdaftar sebagai ASN

Sementara itu, untuk pelamar yang dulunya adalah aparatur sipil negara (ASN) dan datanya kini masih terdaftar sebagai ASN bisa melakukan perubahan data seperti beriku ini:

  • Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
  • Pilih "Sudah bukan ASN tetapi masih terdaftar sebagai ASN".
  • Masukkan nama lengkap, NIK, nomor KK.
  • Isi tempat dan tanggal lahir yang sesuai.
  • Tuliskan aduan terkait dengan kondisi yang Anda alami.
  • Unggah surat pemberhentian sebagai ASN, file KTP, dan ijazah. Masing-masing file diunggah dengan ukuran maksimal 200 kb dan dalam bentuk pdf atau jpg.
  • Setelah itu, masukkan kode captcha yang terdiri dari lima digit, lalu klik "Submit".

Baca juga: Tips Ampuh dan Terbukti Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com