Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Penjaga Tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham dalam Seleksi CPNS 2023

Kompas.com - 22/09/2023, 11:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Formasi penjaga tahanan untuk lulusan SMA/sederajat dibuka oleh dua instansi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Republik Indonesia membuka 2.258 formasi penjaga tahanan.

Sementara itu, jabatan serupa dibuka sebanyak 1.000 formasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Meski memiliki nama yang sama, terdapat beberapa perbedaan penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham.

Perbedaan tersebut meliputi tugas, unit kerja, hingga gaji atau penghasilan. Tak hanya itu, persyaratan CPNS penjaga tahanan di dua instansi ini pun tak sama antara satu dengan lainnya.

Lantas, apa saja perbedaan penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham?

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023: Link, Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya...


Perbedaan penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham

Dilansir dari laman Biro Kepegawaian Kejaksaan, penjaga tahanan di lembaga ini memiliki sejumlah tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan tahanan.

Tahanan sendiri merupakan orang yang ditahan karena dituduh melakukan tindak pidana atau kejahatan.

Penjaga tahanan Kejaksaan bertugas melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan, serta pengelolaan tahanan.

Secara rinci, tugas jabatan ini mencakup:

  • Mengambil atau menjemput tahanan dari tempat kejadian.
  • Mengawal tahanan dari suatu tempat ke pusat tahanan.
  • Menghadirkan tahanan ke pengadilan.
  • Melakukan manajemen dan pembinaan tahanan.

Berbeda, dilansir dari laman Instagram Kemenkumham, tugas utama penjaga tahanan Kemenkumham adalah melakukan kegiatan pengamanan terhadap warga binaan.

Warga binaan merupakan individu yang tengah menjalani masa hukuman, baik narapidana, anak didik pemasyarakatan, maupun klien pemasyarakatan.

Pengamanan tersebut dilakukan saat warga binaan berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan).

Masih dari laman Kemenkumham, tugas dan fungsi penjaga tahanan Kemenkumham secara rinci meliputi:

  • Melakukan pembinaan warga binaan.
  • Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, serta mengelola hasil kerja warga binaan.
  • Melakukan bimbingan sosial atau kerohanian terhadap warga binaan.
  • Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib di Lapas maupun Rutan.
  • Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023, Perincian Syarat Pendidikan dan Formasinya

CPNS penjaga tahanan Kejaksaan 2023

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-12/C/Cp.2/09/2023, formasi penjaga tahanan Kejaksaan terbuka untuk lulusan SMA/sederajat dengan usia maksimal 35 tahun.

Halaman:

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com