Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan Penjaga Tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham dalam Seleksi CPNS 2023

KOMPAS.com - Formasi penjaga tahanan untuk lulusan SMA/sederajat dibuka oleh dua instansi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Republik Indonesia membuka 2.258 formasi penjaga tahanan.

Sementara itu, jabatan serupa dibuka sebanyak 1.000 formasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Meski memiliki nama yang sama, terdapat beberapa perbedaan penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham.

Perbedaan tersebut meliputi tugas, unit kerja, hingga gaji atau penghasilan. Tak hanya itu, persyaratan CPNS penjaga tahanan di dua instansi ini pun tak sama antara satu dengan lainnya.

Lantas, apa saja perbedaan penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham?

Perbedaan penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham

Dilansir dari laman Biro Kepegawaian Kejaksaan, penjaga tahanan di lembaga ini memiliki sejumlah tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan tahanan.

Tahanan sendiri merupakan orang yang ditahan karena dituduh melakukan tindak pidana atau kejahatan.

Penjaga tahanan Kejaksaan bertugas melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan, serta pengelolaan tahanan.

Secara rinci, tugas jabatan ini mencakup:

  • Mengambil atau menjemput tahanan dari tempat kejadian.
  • Mengawal tahanan dari suatu tempat ke pusat tahanan.
  • Menghadirkan tahanan ke pengadilan.
  • Melakukan manajemen dan pembinaan tahanan.

Berbeda, dilansir dari laman Instagram Kemenkumham, tugas utama penjaga tahanan Kemenkumham adalah melakukan kegiatan pengamanan terhadap warga binaan.

Warga binaan merupakan individu yang tengah menjalani masa hukuman, baik narapidana, anak didik pemasyarakatan, maupun klien pemasyarakatan.

Pengamanan tersebut dilakukan saat warga binaan berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan).

Masih dari laman Kemenkumham, tugas dan fungsi penjaga tahanan Kemenkumham secara rinci meliputi:

CPNS penjaga tahanan Kejaksaan 2023

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-12/C/Cp.2/09/2023, formasi penjaga tahanan Kejaksaan terbuka untuk lulusan SMA/sederajat dengan usia maksimal 35 tahun.

Formasi ini mengharuskan tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, serta tidak bertindik bagi pria.

Peserta juga harus memiliki tinggi badan minimal 160 sentimeter untuk pria dan 155 sentimeter untuk wanita.

Namun, tinggi tersebut harus diimbang dengan barat badan ideal, yakni memenuhi body mass index (BMI) sebesar 18,5-25.

Sementara itu, dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id, penjaga tahanan Kejaksaan dapat mengantongi gaji sebesar Rp 5,66 juta hingga Rp 7,06 juta per bulan.

Informasi pengadaan CPNS penjaga tahanan Kejaksaan dapat dicermati lebih lanjut di sini.

CPNS penjaga tahanan Kemenkumham 2023

Merujuk Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-633, penjaga tahanan memiliki jam kerja dengan pola 3-4 shift, sehingga tidak mengenal hari libur nasional.

Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas, seorang penjaga tahanan harus memiliki fisik prima yang akan disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan.

Formasi ini mensyaratkan kualifikasi pendidikan SMA/sederajat dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun saat mendaftar.

Pelamar juga wajib memenuhi tinggi badan minimal, yakni 165 sentimeter untuk pria serta 160 sentimeter untuk wanita.

Berbeda dengan Kejaksaan, penghasilan penjaga tahanan Kemenkumham sekitar Rp 5,71-Rp 6,26 juta per bulan.

Informasi selengkapnya terkait formasi penjaga tahanan Kemenkumham 2023 dapat disimak di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/22/111500865/perbedaan-penjaga-tahanan-kejaksaan-dan-kemenkumham-dalam-seleksi-cpns-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke