Pendaftaran CASN 2023 ini terbuka untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SMA/SMK, D3, S1, S2, dan S3.
Sebelum mendaftar CPNS atau PPPK, pelamar wajib untuk membuat akun terlebih dahulu di sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Meski begitu, terkadang ada beberapa kendala yang dialami peserta saat hendak melakukan pendaftaran seperti perubahan data yang tidak sesuai.
Selain itu, tak jarang juga bagi tenaga honorer dan mantan pegawai PPPK sebelumnya yang mungkin ingin mendaftarkan diri di CPNS dan PPPK tahun ini, terkendala karena masalah lupa nomor tenaga honorer kategori II (THK II) ataupun statusnya ASN-nya yang belum berubah.
Lantas, bagaimana solusi untuk perubahan data yang tidak sesuai yang dilami oleh pelamar PPPK?
BKN menyediakan layanan helpdesk
Bagi peserta yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran di SSCASN bisa mengakses bantuan di laman helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
"Kami ingin memastikan kelancaran seleksi. Jika pelamar ada kesulitan atau menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, silakan hubungi kanal-kanal yang sudah disediakan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
Layanan ini menyediakan bantuan untuk pelamar yang mengalami kendala, seperti lupa password, data diri yang salah, dan pengaduan data PPPK.
Terkait dengan data diri pelamar peserta PPPK yang tidak sesuai dan ingin mengajukan pengaduan data, menurut Buku Petunjuk Helpdesk SSCASN, berikut beberapa aduan yang bisa dipilih pelamar:
Untuk informasi terkait dengan beberapa kendala di atas, berikut penjelasan dan langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Lupa nomor THK II
Eks THK II atau tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria :
Untuk mengajukan perubahan data karena lupa nomor THK II, berikut ini cara yang bisa dilakukan:
2. Permohonan perbaikan data eks THK-II
Selanjutnya, bagi pelamar yang hendak melakukan perbaikan data eks THK II, berikut caranya:
3. Terdaftar sebagai PNS aktif padahal bukan PNS
Bagi pelamar yang datanya terdaftar sebagai PNS aktif padahal sebenarnya tidak, maka dapat melakukan permohonan perbaikan data dengan cara berikut:
4. Sudah bukan ASN tetapi masih terdaftar sebagai ASN
Sementara itu, untuk pelamar yang dulunya adalah aparatur sipil negara (ASN) dan datanya kini masih terdaftar sebagai ASN bisa melakukan perubahan data seperti beriku ini:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/26/120000865/solusi-untuk-pengaduan-data-guru-dan-tenaga-kesehatan-yang-tidak-sesuai