KOMPAS.com - Pendafataran seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) telah resmi dibuka sejak Rabu (20/9/2023) lalu.
Pelamar sudah bisa membuat akun dan mendaftar secara online melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id sampai dengan 6 Oktober 2023.
Bagi Anda yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 ini, berikut ini beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui:
Dikutip dari dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, berikut dokumen yang perlu disiapkan calon peserta:
Semua dokumen berupa softcopy dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam sistem.
Baca juga: Pelamar Wajib Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Sampai Kapan?
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/9/2023), Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, selfie atau swafoto CASN 2023 tidak lagi dengan memegang KTP.
Yang terpenting adalah tersedianya fitur webcam pada perangkat yang digunakan untuk pengambilan foto saat mendaftar.
Terkait background pengambilan foto selfie juga bebas, tidak diwajibkan memakai atau menggunakan warna tertentu.
Baca juga: Daftar Lengkap Lowongan CPNS Dosen Kementerian Agama 2023
Dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (22/9/2023), swafoto dan pasfoto memiliki ketentuan yang berbeda, yakni sebagai berikut:
Ketentuan foto formal atau pasfoto
Baca juga: Instansi yang Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas
Ketentuan swafoto
Baca juga: Kebutuhan CPNS 2023 untuk Formasi Dosen Jurusan Kesehatan, Simak Persyaratannya
Dilansir dari laman resmi SSCASN BKN, berikut alur pendaftaran CPNS 2023:
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus, akan diberi satu kali kesempatan untuk melakukan sanggahan.
Setelah masa sanggah berakhir, panitia akan mengumumkan hasil final. Dan peserta yang dinyatakan lulus akan melakukan pemberkasan.
Baca juga: 10 Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka untuk Lulusan SMA, Apa Saja?
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (16/9/2923), passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 sama dengan tahun sebelumnya.
Dalam Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, diketahui bahwa SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta seleksi sama dengan tahun lalu, yakni TWK: 65, TIU: 80, dan TKP: 166.
Sementara nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2023 adalah 550 dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Baca juga: Perbedaan Penjaga Tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham dalam Seleksi CPNS 2023
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Alinda Hardiantoro, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Sari Hardiyanto, Rizal Setyo Nugroho)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.