Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Larang TikTok Shop dkk, Kapan Ketentuan Itu Mulai Berlaku? Ini Kata Kemendag

Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/09/2023).

Selain itu, pemerintah juga akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Lantas, kapan ketentuan tersebut mulai berlaku?

Penjelasan Kemendag

Saat dikonfirmasi, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Rifan Ardianto menyampaikan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang baru.

Kemungkinan Permendag baru tersebut akan diresmikan pada minggu ini.

"Tunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kami belum bisa pastikan. Mudah-mudahan dalam minggu ini," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Untuk itu, ia meminta masyarakat menunggu Permendag baru agar aturannya jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah masih akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada platform terkait larangan bertransaksi di media sosial tersebut.

"Setelah itu (revisi Permendag disahkan) dikasih tahu (sanksinya). Hari ini (revisi Permendag) ditandatangani," ujar Zulkifli saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Dalam Permendag baru tersebut, kata Zulkifli, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi," ujarnya dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (25/9/2023).

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," lanjutnya.

Alasan pemerintah larang TikTok Shop

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

"Social media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli.

Menurut pria yang akrab disapa Zulhas ini, terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag itu nantinya juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan.

Perdagangan produk impor tersebut akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya. Kalau enggak nanti yang menjamin siapa," terang Zulkifli.

"Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," sambungnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 dollar AS.

“Kalau ada yang melanggar, seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/27/090000965/pemerintah-larang-tiktok-shop-dkk-kapan-ketentuan-itu-mulai-berlaku-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke