Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Pemerintah, Apa Itu "Social Commerce" dan Apa Saja Contohnya?

Kompas.com - 26/09/2023, 15:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang penggunaan TikTok shop sebagai platform untuk transaksi jual beli.

Tak hanya TikTok shop, Pemerintah Indonesia juga melarang seluruh social commerce untuk berjualan.

"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," tutur Menteri Peradgangan (Mendag) Zulkifli Jasan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (25/9/2023).

Menurutnya, social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang layaknya iklan pada televisi dan media sosial umumnya.

Larangan itu akan termaktub dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nmor 50 Tahun 2020.

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

Lantas, apa itu social commerce?

Baca juga: Apakah Sepinya Pasar Tradisional Hanya karena Kehadiran TikTok Shop?

Mengenal apa itu social commerce

Social commerce adalah layanan yang melibatkan penjualan barang dan jasa yang berbasis pada media sosial.

Penjual tidak hanya bisa mempromosikan barang atau jasa yang ditawarkannya, tapi juga dapat menjual barang dan jasa itu secara langsung.

Media sosial terkait akan menyediakan fitur pembelian yang memungkinkan konsumen berbelanja secara langsung.

Model belanja secara online ini berkembang sejak munculnya e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee.

Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

Dilansir dari Investopedia, social commerce pertama kali muncul di internet pada November 2005 melalui situs Yahoo! yang mempromosikan daftar pilihan Shoposphere terpopuler.

Gagasan perdagangan social commerce berkembang lebih jauh untuk melibatkan pembeli online dengan menawarkan saran dan dukungan mengenai pembelian mereka.

Penggunaannya semakin masif ketika pandemi Covid-19 di mana masyarakat memiliki keterbatasan untuk berbelanja secara langsung.

Penggunaan media sosial di tengah kemajuan teknologi juga medukung terciptanya social commerce ini.

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara dengan pasar potensial bagi social commerce.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com