Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Pemerintah, Apa Itu "Social Commerce" dan Apa Saja Contohnya?

Kompas.com - 26/09/2023, 15:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang penggunaan TikTok shop sebagai platform untuk transaksi jual beli.

Tak hanya TikTok shop, Pemerintah Indonesia juga melarang seluruh social commerce untuk berjualan.

"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," tutur Menteri Peradgangan (Mendag) Zulkifli Jasan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (25/9/2023).

Menurutnya, social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang layaknya iklan pada televisi dan media sosial umumnya.

Larangan itu akan termaktub dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nmor 50 Tahun 2020.

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

Lantas, apa itu social commerce?

Baca juga: Apakah Sepinya Pasar Tradisional Hanya karena Kehadiran TikTok Shop?

Mengenal apa itu social commerce

Social commerce adalah layanan yang melibatkan penjualan barang dan jasa yang berbasis pada media sosial.

Penjual tidak hanya bisa mempromosikan barang atau jasa yang ditawarkannya, tapi juga dapat menjual barang dan jasa itu secara langsung.

Media sosial terkait akan menyediakan fitur pembelian yang memungkinkan konsumen berbelanja secara langsung.

Model belanja secara online ini berkembang sejak munculnya e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee.

Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

Dilansir dari Investopedia, social commerce pertama kali muncul di internet pada November 2005 melalui situs Yahoo! yang mempromosikan daftar pilihan Shoposphere terpopuler.

Gagasan perdagangan social commerce berkembang lebih jauh untuk melibatkan pembeli online dengan menawarkan saran dan dukungan mengenai pembelian mereka.

Penggunaannya semakin masif ketika pandemi Covid-19 di mana masyarakat memiliki keterbatasan untuk berbelanja secara langsung.

Penggunaan media sosial di tengah kemajuan teknologi juga medukung terciptanya social commerce ini.

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara dengan pasar potensial bagi social commerce.

Menurut Harian Kompas, data Statista menunjukkan bahwa pengguna media sosial aktif di Indonesia sangat besar. Pada 2022, jumlahnya 191,4 juta pengguna atau sekitar 70 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

Beda social commerce dan e-commerce

Industri Tekstil di Jabar Terancam Berhenti Produksi Imbas Predatory Pricing di Social CommerceDOKUMENTASI HUMAS KEMENKOP UKM Industri Tekstil di Jabar Terancam Berhenti Produksi Imbas Predatory Pricing di Social Commerce

Meskipun menggunakan istilah yang hampir sama, social commerce dan e-commerce merupakan dua hal yang berbeda.

Digital Economy Researcher INDEF Nailul Huda menjelaskan, e-commerce adalah pembelian atau penjualan barang dan jasa melalui jaringan elektronik di internet.

Transaksinya diselesaikan lewat e-commerce melalui platform penjualan online situs web e-niaga dan pasar digital.

Sementara social commerce adalah menggabungkan jejaring sosial atau media sosial dan e-commerce dengan iklan tertarget dan personal.

Menurutnya, pola bisnis di social commerce kerap menawarkan harga yang lebih murah bagi konsumen. Harga murah itu terjadi lantaran transaksi tidak memiliki biaya administrasi dan pajak.

"Seller konsumen menggunakan social commerce itu akan mendapatkan harga yang lebih murah. Begitu pun dengan seller, saat ini memang tidak ada biaya administrasi pajak, sehingga jauh lebih murah dibandingkan dari e-commerce karna ada biaya admin dan pajaknya," kata dia, dilansir dari Kompas.com (24/7/2023).

Oleh karena itu, banyak masyarakat yang kini lebih tertarik untuk berbelanja online melalui secial commerce.

Baca juga: Apakah Sepinya Pasar Tradisional Hanya karena Kehadiran TikTok Shop?

Contoh social commerce

Salah satu contoh social commerce adalah TikTok shop. Fitur ini memungkinkan pengguna atau konsumen untuk menelusuri, berbelanja, dan melakukan transaksi atau pembelian (checkout) secara langsung pada suatu barang dan jasa.

Fitur tersebut dapat dinikmati dengan cara mengeklik "Keranjang Kuning" pada konten bideo atau live yang sedang berlangsung.

Hal ini berbeda dengan layanan belanja di Facebook, WhatsApp Business, dan Instagram yang masih membutuhkan platform ketiga untuk melakukan transaksi pembayaran.

Sebagai contoh, Instagram shop masih memerlukan transaksi pembayaran di situs resmi toko mereka yang sudah terintegrasi melalui Facebook Commerce Manager.

Hal ini karena fitur pembayaran Facebook Pay belum beroperasi di Indonesia. Jika sudah mendapatkan izin beroperasi, ada kemungkinan Instagram Shop dan Facebook Shop akan lebih sempurna menjadi social commerce.

Baca juga: Cara Daftar TikTok Shop untuk Jualan Online di TikTok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com