Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang TikTok Shop dkk, Kapan Ketentuan Itu Mulai Berlaku? Ini Kata Kemendag

Kompas.com - 27/09/2023, 09:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah sepakat melarang social commerce, seperti TikTok Shop dkk untuk melakukan transaksi langsung di media sosial.

Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/09/2023).

Selain itu, pemerintah juga akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

Lantas, kapan ketentuan tersebut mulai berlaku?


Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop, Apakah Bisa Mengembalikan Eksistensi Produk Lokal?

Penjelasan Kemendag

Saat dikonfirmasi, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Rifan Ardianto menyampaikan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang baru.

Kemungkinan Permendag baru tersebut akan diresmikan pada minggu ini.

"Tunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kami belum bisa pastikan. Mudah-mudahan dalam minggu ini," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Untuk itu, ia meminta masyarakat menunggu Permendag baru agar aturannya jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Alasan TikTok Shop dkk Dilarang? Ini Penjelasan Pemerintah

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah masih akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada platform terkait larangan bertransaksi di media sosial tersebut.

"Setelah itu (revisi Permendag disahkan) dikasih tahu (sanksinya). Hari ini (revisi Permendag) ditandatangani," ujar Zulkifli saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Dalam Permendag baru tersebut, kata Zulkifli, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Baca juga: Daftar Barang atau Produk yang Dilarang Dijual di TikTok Shop

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas seusai meninjau kebutuhan pokok dan membagikan beras di Pasar Legi Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/9/2023).KOMPAS.com/Labib Zamani Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas seusai meninjau kebutuhan pokok dan membagikan beras di Pasar Legi Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/9/2023).

Salah satu ketentuan yang diatur adalah pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi," ujarnya dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (25/9/2023).

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," lanjutnya.

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

Alasan pemerintah larang TikTok Shop

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

"Social media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli.

Menurut pria yang akrab disapa Zulhas ini, terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag itu nantinya juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan.

Perdagangan produk impor tersebut akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya. Kalau enggak nanti yang menjamin siapa," terang Zulkifli.

"Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," sambungnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 dollar AS.

“Kalau ada yang melanggar, seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya.

Baca juga: Bagaimana Cara Belanja dan Beli Barang di TikTok Shop Live?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com