Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 20/06/2023, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari Raya Kurban 2023 akan tiba dalam hitungan hari. Namun, menjelang Idul Adha, santer terdengar larangan memotong kuku atau rambut sebelum kurban.

Pemerintah sendiri telah menetapkan Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis (29/6/2023), sedangkan Muhammadiyah pada Rabu (28/6/2023).

Saat Hari Raya ini tiba, umat Islam akan menyembelih hewan kurban sebagai pengingat pengorbanan Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail.

Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan Ismail untuk disembelih sebagai wujud kepatuhan kepada Allah SWT.

Akan tetapi, sebelum Nabi Ibrahim sempat mengorbankan putranya, Allah mengganti Ismail dengan domba.

Lantas, benarkah larangan untuk memotong kuku dan rambut sebelum kurban?

Baca juga: Rincian Harga Sapi dan Kambing Kurban 2023


Beda pendapat potong kuku dan rambut sebelum kurban

Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri, membenarkan adanya hadis yang melarang memotong kuku dan rambut sebelum kurban.

Namun, dalam wawancara untuk artikel Kompas.com pada 2022, Syamsul mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat memahami hadis tersebut.

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk kembali menggunakan penjelasan Syamsul terkait larangan potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha, pada Senin (19/6/2023).

Menurut Syamsul, terdapat dua pendapat mengenai larangan memotong kuku dan rambut.

Pertama, larangan memotong kuku dan rambut pada tanggal 1-10 Zulhijah sebelum kurban hanya berlaku bagi umat Islam yang hendak berkurban.

Kedua, sebagian ulama mengatakan larangan itu bukan untuk manusia, melainkan memotong kuku dan rambut hewan yang akan dikurbankan.

Baca juga: Kapan Puasa Jelang Idul Adha 2023? Ini Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah

Hukum memotong kuku dan rambut sebelum kurban

Sama halnya dengan harga bahan makanan, harga hewan kurban pun perlahan mulai naik harga mendekati perayaan Idul Adha tahun ini. Seperti hewan qurban sapi, dari yang sebelumnya dijual mulai Rp20,5 juta per ekornya, saat ini menjadi Rp23,5 juta per ekornya. Sementara kambing yang sebelunnya dijual Rp3 juta, saat ini menjadi Rp3,5 juta per ekornya.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Sama halnya dengan harga bahan makanan, harga hewan kurban pun perlahan mulai naik harga mendekati perayaan Idul Adha tahun ini. Seperti hewan qurban sapi, dari yang sebelumnya dijual mulai Rp20,5 juta per ekornya, saat ini menjadi Rp23,5 juta per ekornya. Sementara kambing yang sebelunnya dijual Rp3 juta, saat ini menjadi Rp3,5 juta per ekornya.

Syamsul melanjutkan, para imam juga memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum memotong kuku dan rambut sebelum kurban.

Menurut Imam Abu Hanafi, hukum potong kuku dan rambut sebelum kurban adalah mubah atau diperbolehkan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com