Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Tak Boleh Potong Kuku atau Rambut Sebelum Kurban Idul Adha?

Kompas.com - 08/07/2022, 16:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari raya Idul Adha 1443 H/2022 tinggal menghitung hari.

Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Adha pada Minggu (10/7/2022), sedangkan Muhammadiyah pada Sabtu (9/7/2022).

Ketika hari raya Idul Adha tiba, umat Islam akan melakukan penyembelihan hewan kurban.

Namun, terdapat sebuah larangan yang mengatakan tidak boleh memotong kuku atau rambut sebelum melakukan kurban pada Idul Adha.

Lantas, benarkah demikian? Bagaimana hukumnya?

Baca juga: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah? Tanggal 8 atau 9 Juli 2022?

Penjelasan guru besar UIN

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri membenarkan adanya hadis yang melarang memotong kuku dan rambut sebelum kurban Idul Adha.

"Memang ada hadis itu, tapi ulama berbeda pendapat memahami hadis itu," kata Syamsul kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Terdapat dua pendapat mengenai larangan memotong kuku dan rambut menurut para ulama.

Pertama, larangan memotong kuku dan rambut pada tanggal 1-10 Zulhijah sebelum kurban hanya khusus bagi umat Islam yang berkurban.

Kemudian yang kedua, sebagian ulama mengatakan larangan itu bukan untuk manusia, melainkan untuk memotong kuku dan rambut hewan yang akan dikurbankan.

Baca juga: Panduan Lengkap Pelaksanaan Kurban di Masa Wabah PMK

Hukum memotong kuku dan rambut sebelum kurban

Syamsul menjelaskan jika para imam juga memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum melaksanakan potong kuku dan rambut sebelum kurban.

Menurut Imam Abu Hanafi hukumnya mubah atau memperbolehkan melakukan potong kuku dan rambut sebelum kurban.

Lalu, menurut Imam Syafii dan Imam Malik, yakni makruh atau tidak sampai diharamkan.

Sedangkan Imam Ahmad berpendapat jika memotong kuku dan rambut sebelum kurban merupakan sebuah larangan.

"Jadi berpeda pendapat, kalau makruh itu berarti itu larangan, tapi tidak sampai pada haram," jelas Syamsul.

Baca juga: Kapan Puasa Jelang Idul Adha 2022? Ini Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, Arafah

Saran untuk tidak memotong kuku dan rambut

Syamsul menyarankan kepada umat Islam di Indonesia untuk tidak perlu memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan hewan kurban.

Namun, apabila seseorang terpaksa harus memotong kuku atau rambut karena suatu alasan yang mendesak, hal tersebut tidak menjadi masalah.

"Tetapi bagi yang betul-betul kukunya memang harus dipotong, berpenyakit atau apa ya enggak masalah potong saja, karena ini bukan sesuatu yang sangat fundamental, larangannya tidak keras," ujarnya.

Selain itu, pada bulan Zulhijah ini umat Islam dapat mengamalkan ibadah sunnah yang paling utama, yakni:

  • Puasa Tarwiyah pada 8 Zulhijah
  • Puasa Arafah pada 9 Zulhijah
  • Shalat Ied pada saat Idul Adha
  • Berkurban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com