KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Menag menuturkan, SE tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan shalat hari raya Idul Adha dan kurban di tengah wabah penyakit kuku dan mulut (PMK).
Berikut panduan pelaksanaan kurban di masa wabah PMK berdasarkan SE Nomor 10 Tahun 2022:
Pertama, umat Islam diimbau tidak memaksakan diri untuk berkurban di masa wabah PMK. Sebab, hukum menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah muakkadah.
Kedua, umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam kondisi sehat hingga hari penyembelihan.
Ketiga, umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Baca juga: Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Umat Islam di wilayah tersebut bisa juga menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Keempat, kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
Kelima, kriteria hewan kurban adalah jenis hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing.
Keenam, hewan yang dikurbankan harus cukup umur, yaitu minimal 5 tahun untuk unta, minimal 2 tahun untuk sapi dan kerbau, serta minimal 1 tahun untuk kambing.
Ketujuh, kondisi hewan harus sehat.
Cirinya adalah hewan tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesi, pepuh pada permukaan selaput mulut ternak, termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
Baca juga: Berapa Lama Daging Kurban Bisa Disimpan dan Tetap Aman?
Selain itu, hewan juga tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan, serta tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga, kecuali disebabkan untuk pemberian identitas.
Kedelapan, penyembelihan hewan diutamakan dilakukan di RPH.
Kesembilan, apabila penyembelihan hewan dilakukan di luar RPH, maka harus sesuai ketentuan berikut:
Kesepuluh, petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.
Baca juga: Indonesia Pernah Dinyatakan Bebas PMK, Mengapa Penyakit Itu Datang Lagi?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.