Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 20/06/2023, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Namun, menurut Imam Syafi'i dan Imam Malik, hukumnya makruh atau sebaiknya tidak dilakukan.

Sedangkan Imam Ahmad berpendapat, memotong kuku dan rambut sebelum kurban merupakan sebuah larangan.

"Jadi berpeda pendapat, kalau makruh itu berarti itu larangan, tapi tidak sampai pada haram," jelas Syamsul.

Guru Besar UIN Raden Mas Said ini pun menyarankan agar Muslim Indonesia tidak perlu memotong kuku maupun rambut sebelum menyembelih hewan kurban.

Kendati demikian, apabila seseorang terpaksa harus memotong kuku atau rambut karena alasan mendesak, maka tak menjadi masalah untuk dilakukan.

"Karena ini bukan sesuatu yang sangat fundamental, larangannya tidak keras," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com