Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat ke Faskes Tingkat Pertama?

Kompas.com - 02/06/2023, 11:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis.

Di antaranya, peserta bisa berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti dokter pribadi, Puskesmas, dan klinik.

Lantas, berapa kali peserta bisa berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Daftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaat yang Didapat?


Berapa kali peserta bisa berobat ke faskes tingkat pertama?

Soal berapa kali pasien bisa periksa ke FKTP ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto mengatakan bahwa pasien bisa berobat kapan saja asalkan sesuai dengan kebutuhan medisnya.

"Peserta aktif BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu kepesertaan JKN-nya untuk berobat di FKTP tempatnya terdaftar sesuai dengan kebutuhan medis," jelas Ardi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Sementara, jika pasien sedang berada di luar wilayah FKTP tempatnya terdaftar, maka peserta bisa mengakses layanan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.

Cara berobat menggunakan BPJS kesehatan di faskes pertama

Dikutip dari Kompas.com (18/4/2023), untuk bisa berobat ke faskes tingkat pertama, caranya yakni:

  • Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan
  • Adapun saat berobat ke faskes pertama, pasien cukup menunjukkan nomor NIK pasien saat melakukan pendaftaran
  • Pasien sealnjutnya akan diperiksa di faskes tingkat pertama
  • Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran
  • Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Baca juga: Cara Daftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaat yang Didapat?

Berobat ke UGD

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa berobat ke UGD rumah sakit saat keadaan gawat darurat.

Saat keadaan gawat darurat, pasien bisa langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.

Dikutip dari Kompas.com (14/5/2023), ada beberapa kriteria seseorang bisa mendapatkan perawatan di UGD:

  • Mengancam nyawa
  • Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan nafas dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.

Selengkapnya, berikut ini prosedur untuk berobat ke UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:

  • Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
  • Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Baca juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3? 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com