KOMPAS.com - Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan penting untuk diketahui apabila sewaktu-waktu sakit dan perlu berobat ke fasilitas kesehatan (faskes).
Peserta BPJS Kesehatan bisa langsung berobat ke faskes terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan gratis atau tidak dipungut biaya. Selain itu, dipastikan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif.
Dikutip dari website BPJS Kesehatan, ada lima manfaat peserta BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama
- Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
- Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
- pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT
Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat
1. Kondisi pertama, datang ke faskes tingkat pertama
Kondisi pertama untuk berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan, yakni dengan rujukan berjenjang, dimulai dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke faskes tingkat pertama. Berikut tahapannya:
- Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan
- Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama
- Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit
- Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran
- Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
2. Kondisi kedua, langsung ke UGD
Kondisi kedua berobat di rumah sakit adalah saat keadaan gawat darurat. Saat keadaan gawat darurat, pasien bisa langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.
Dikutip dari Kompas.com (14/5/2023), ada beberapa kriteria seseorang bisa mendapatkan perawatan di UGD:
- Mengancam nyawa
- Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas pernafasan dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Selengkapnya, berikut ini prosedur untuk berobat di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:
- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Baca juga: 6 Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan, Bisa Pakai NIK
Kelas BPJS Kesehatan dan rincian iurannya
Berikut rincian lengkap iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000
Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah:
- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Nah, itu lah cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan termasuk untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit dalam kondisi darurat.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.