Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/03/2023, 16:30 WIB

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan kini bisa datang berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kebijakan tersebut bisa memudahkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang kartu BPJS-nya rusak, hilang, atau ketinggalan saat akan berobat. 

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, kebijakan berobat cukup dengan membawa KTP untuk peserta BPJS sudah berlaku nasional. 

"Iya berlaku nasional," kata Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi saat dihubungi Kompas.com (14/3/2023).

Masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa berobat cukup membawa KTP, karena NIK yang ada dalam KTP sudah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN.

@bpjskesehatan_ri Kartu BPJS Hilang? Rusak? Ketinggalan? Tenang, Kini Berobat Cukup Pake NIK/KTP Aja! #tiktokpelitfyp #JKNKIS #MobileJKN #infokesehatan #BPJSKesehatanRI #fypdongggggggg #bpjskesehatan_ri #fyp ? Full Senyum Sayang - Evan Loss

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai untuk Rawat Inap di RSJ?

Cara berobat pakai KTP bagi peserta BPJS Kesehatan

Ardi menyampaikan, sepanjang peserta JKN atau BPJS Kesehatan berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," kata Ardi dikutip dari Kompas.com (28/2/2023).

Ia mengatakan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi. Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Ardi mengatakan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.

Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP maka bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi mobile JKN pada fitur KIS Digital.

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+