KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya memiliki akun Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan.
JMO sendiri merupakan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya bernama aplikasi BPJSTKU yang digunakan peserta untuk mengakses beberapa layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan JMO Mobile masyarakat bisa mendapat beragam layanan BPJS Ketenagakerjaan secara lebih mudah dan cepat, tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Baca juga: 3 Cara Cek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?
Lantas, bagaimana cara daftar akun JMO BPJS Keteanagakerjaan?
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara daftar akun JMO BPJS Ketenagakerjaan:
1. Download aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore
2. Pilih menu "Buat Akun Baru" dengan tombol berwarna hijau
3. Selanjutnya Pilih Kewarganegaraan, dan klik "Selanjutnya"
4. Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara klik "Ya, Saya Sudah Daftar"
5. Pilih jenis kepesertaan dan apakah Anda termasuk kategori:
6. Selanjutnya isikan data diri Anda meliputi:
7. Jika sudah klik "Selanjutnya"
8. Anda akan diminta untuk mengisi email dan klik "Selanjutnya"
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, lalu klik "Selanjutnya"
10. Masukkan nomor ponsel yang aktif dan klik "Selanjutnya"
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.