Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaat yang Didapat?

Kompas.com - 29/05/2023, 12:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya memiliki akun Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan.

JMO sendiri merupakan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya bernama aplikasi BPJSTKU yang digunakan peserta untuk mengakses beberapa layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan JMO Mobile masyarakat bisa mendapat beragam layanan BPJS Ketenagakerjaan secara lebih mudah dan cepat, tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Baca juga: 3 Cara Cek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Lantas, bagaimana cara daftar akun JMO BPJS Keteanagakerjaan?

Cara daftar akun JMO

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara daftar akun JMO BPJS Ketenagakerjaan:

1. Download aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore

2. Pilih menu "Buat Akun Baru" dengan tombol berwarna hijau

3. Selanjutnya Pilih Kewarganegaraan, dan klik "Selanjutnya"

4. Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara klik "Ya, Saya Sudah Daftar"

5. Pilih jenis kepesertaan dan apakah Anda termasuk kategori:

  • Penerima Upah
  • Bukan Penerima Upah
  • Pekerja Migran Indonesia

6. Selanjutnya isikan data diri Anda meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan
  • Nomor Peserta BPJAMSOSTEK
  • Nama Lengkap
  • Tanggal Lahir

7. Jika sudah klik "Selanjutnya"

8. Anda akan diminta untuk mengisi email dan klik "Selanjutnya"

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, lalu klik "Selanjutnya"

10. Masukkan nomor ponsel yang aktif dan klik "Selanjutnya"

11. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke ponsel melalui SMS lalu klik "Selanjutnya"

12. Buat kata sandi yang dipakai login kemudian klik "Selanjutnya"

13. Pastikan Anda sudah membaca syarat dan ketentuan yang berlaku lalu klik "Setuju",  pendaftaran JMO berhasil

Selanjutnya akun yang sudah dibuat akan bisa digunakan untuk login ke aplikasi BPJS Ketenagakerjaan maupun login ke situs resmi BPJS Ketengakaerjaan.

Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan


Manfaat akun JMO

Dengan memiliki akun JMO BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat login ke dalam aplikasi dan mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Pembayaran dengan kanal perbankan dan wallet
  2. Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online cepat dan akurat
  3. Klaim Sameday servis dengan eKYC
  4. Simulasi Perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT)
  5. Informasi Program
  6. Informasi Kantor Cabang
  7. Informasi Pusat layanan dan Sosial Media
  8. Layanan Pelaporan dan Pengaduan
  9. Pelaporan Kecelakaan Kerja secara realtime
  10. Kartu Digital

Cara cek saldo JHT

Salah satu manfaat memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta bisa mengecek saldo JHT setiap waktu.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi JMO yakni sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO pada smartphone, masukkan email dan password yang telah dibuat
  • Jika sudah berhasil login, pilih menu "Jaminan Hari Tua"
  • Selanjutnya pada halaman "Jaminan Hari Tua" pilih menu "Cek Saldo"
  • Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan
  • Selanjutnya saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan

Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com