KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya memiliki akun Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan.
JMO sendiri merupakan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya bernama aplikasi BPJSTKU yang digunakan peserta untuk mengakses beberapa layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan JMO Mobile masyarakat bisa mendapat beragam layanan BPJS Ketenagakerjaan secara lebih mudah dan cepat, tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Baca juga: 3 Cara Cek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?
Lantas, bagaimana cara daftar akun JMO BPJS Keteanagakerjaan?
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara daftar akun JMO BPJS Ketenagakerjaan:
1. Download aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore
2. Pilih menu "Buat Akun Baru" dengan tombol berwarna hijau
3. Selanjutnya Pilih Kewarganegaraan, dan klik "Selanjutnya"
4. Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara klik "Ya, Saya Sudah Daftar"
5. Pilih jenis kepesertaan dan apakah Anda termasuk kategori:
6. Selanjutnya isikan data diri Anda meliputi:
7. Jika sudah klik "Selanjutnya"
8. Anda akan diminta untuk mengisi email dan klik "Selanjutnya"
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, lalu klik "Selanjutnya"
10. Masukkan nomor ponsel yang aktif dan klik "Selanjutnya"
11. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke ponsel melalui SMS lalu klik "Selanjutnya"
12. Buat kata sandi yang dipakai login kemudian klik "Selanjutnya"
13. Pastikan Anda sudah membaca syarat dan ketentuan yang berlaku lalu klik "Setuju", pendaftaran JMO berhasil
Selanjutnya akun yang sudah dibuat akan bisa digunakan untuk login ke aplikasi BPJS Ketenagakerjaan maupun login ke situs resmi BPJS Ketengakaerjaan.
Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Dengan memiliki akun JMO BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat login ke dalam aplikasi dan mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Salah satu manfaat memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta bisa mengecek saldo JHT setiap waktu.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi JMO yakni sebagai berikut:
Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.