Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menengok Kembali Tragedi Kanjuruhan dan Daftar Vonis Lima Terdakwa

Kompas.com - 17/03/2023, 16:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023)

Lima terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Security Officer Suko Sutrisno, dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris

Diketahui, dalam kasus ini sebenarnya terdapat enam orang terdakwa, namun satu terdakwa, yaitu mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhamd Hadian Lukita belum menjalani sidang lantaran masih dalam proses pelengkapan berkas.

Dari lima terdakwa yang sudah menjalani sidang vonis, dua di antarnya divonis bebas oleh majelis hakim.

Baca juga: PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 135 Suporter Arema

Vonis 5 terdakwa

1. Bambang Sidik Achmadi

Bambang yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya dikutip dari Kompas.com Kamis (16/3/2023).

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

“Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa,” jelasnya.

Vonis majelis jakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bambang 3 tahun penjara.

Baca juga: Menyoroti Perilaku Aparat Kepolisian yang Dianggap Gaduh Saat Mengamankan Sidang Tragedi Kanjuruhan...

2. Wahyu Setyo Pranoto

Wahyu yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Malang juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

“Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” ucap Abu Achmad.

Hakim juga meminta untuk membebaskan terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan hakim dibacakan.

“Selain itu agar hak dan martabatnya dipulihkan,” terangnya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Berikut Alasannya

3. Hasdarman

Hasdarman yang merupakan mantan Danki Brimob divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata Abu Achmad dalam sidang pembacaan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hasdarman sebelumnya dituntut 3 tahun kurungan penjara.

4. Suko Sutrisno

Suko Sutrisno divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Suko dipenjara selama 6 tahun 8 bulan.

Baca juga: Profil Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi di Perkara Kanjuruhan

5. Abdul Haris

Abdul Haris yang merupakan Panpel Arema FC divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa meminta Abdul dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Peran 6 terdakwa

1. Akhmad Hadian Lukita

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ahmad Dian Lukita selaku Diretur PT LIB ternyata tidak melakukan verifikasi terhadapa Stadion. Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan PT LIB selaku operator liga.

Halaman:

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com