Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbandingan Jenis Sanksi Pidana di KUHP Lama dan KUHP Baru

Kompas.com - 17/03/2023, 10:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.

Pada 2 Januari 2023, Indonesia mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru.

Namun demikian, KUHP baru buatan bangsa Indonesia ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026 mendatang.

Pada KUHP lama, diatur dua jenis hukuman pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tiga jenis hukuman pidana.

Lantas, apa saja perbedaan jenis hukuman pidana di dua aturan tersebut?

Perbedaan jenis sanksi pidana di KUHP lama dan baru

Merujuk pada Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas dua jenis, yakni:

  • Pidana pokok
  • Pidana tambahan.

Sementara menurut Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sanksi pidana terbagi menjadi:

  • Pidana pokok
  • Pidana tambahan
  • Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

Baca juga: Sejarah Hukum Pidana di Indonesia, dari Sebelum Penjajahan hingga Berlakunya KUHP Warisan Belanda


Pidana pokok di KUHP lama dan baru

Berdasarkan KUHP lama, pidana pokok terdiri dari lima macam. Sedangkan di KUHP baru, pidana pokok hanya terdiri atas lima macam.

Perbedaan keduanya terletak pada pidana atau hukuman mati yang tak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP baru.

Selain itu, pada KUHP baru, pemerintah juga mengganti pidana tutupan dengan pidana pengawasan.

Bukan hanya itu, KUHP baru juga menambah satu jenis hukuman lain berupa pidana kerja sosial.

Menurut Pasal 10 huruf a KUHP lama, pidana pokok adalah sebagai berikut:

  1. Pidana mati
  2. Pidana penjara
  3. Pidana kurungan
  4. Pidana denda
  5. Pidana tutupan.

Di sisi lain, merujuk Pasal 65 KUHP baru, pidana pokok terdiri atas:

  1. Pidana penjara
  2. Pidana tutupan
  3. Pidana pengawasan
  4. Pidana denda
  5. Pidana kerja sosial.

Baik aturan lama atau baru, urutan pidana sama-sama menentukan berat atau ringannya hukuman.

Baca juga: Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Berikut pengertian singkat masing-masing hukuman pidana:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com