Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menengok Kembali Tragedi Kanjuruhan dan Daftar Vonis Lima Terdakwa

Kompas.com - 17/03/2023, 16:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

“Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu,” ucap Listyo dilansir dari Kompas.com (6/10/2022).

2. Abdul Haris

Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Padahal dia yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.

“Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (berkapasitas) 38.000 penonton, dijual (tiket) 42.000,” tutur Listyo.

Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan

3. Suko Sutrino

Suko Sutrisno yang merupakan steward officer seharusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.

Namun, Suko diduga memerintahkan steward untuk meninggalkan lokasi sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion.

“Dari situlah banyak muncul korban,” ujar Listyo.

4. Bambang Sidik Achmadi, Wahyu Setyo Pranoto, dan Hasdarman

Menurut Kapolri, ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.

Diketahui terdapat 11 kali penembakan gas air mata oleh personel kepolisian.

“Penonton panik, merasa pedih hingga meninggalkan arena,” kata Listyo.

Baca juga: Menanti Tanggung Jawab PSSI atas Tragedi Kanjuruhan...

Kronologi Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan bermula pada 12 September 2022 saat panpel pertandingan Arema FC mengirimkan surat ke Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Pertandingan bertajuk derbi Jawa Timur itu dijadwalkan digelar pada Sabtu (1/10/2022) pukul 20.00 WIB.

Polres Malang merespons surat tersebut melalui surat resmi. Isinya merekomendasikan untuk mengubah jadwal pertandingan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.

“Namun, PT LIB menolak permintaan tersebut dengan alasan apabila waktu digeser, ada pertimbangan masalah penayangan langsung, ekonomi, dan sebagainya yang mengakibatkan dampak memunculkan ekonomi, penalty, dan sebagainya,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilansir dari Kompas.com (7/10/2022).

Baca juga: Agar Tragedi Kanjuruhan Tak Terulang

Selanjutnya, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melaksanakan berbagai rapat koordinasi.

Hasilnya, terdapat penambahan jumlah personel pengamanan yang awalnya 1.073 personel menjadi 2.034 personel.

Selain itu, disepakati juga untuk suporter yang hadir hanya dari Aremania.

“Seperti diketahui, pertandingan yang berjalan pada 1 Oktober pukul 20.00 WIB hingga akhir pertandingan dengan skor 2 Arema FC dan 3 Persebaya, proses pertandingan semua berjalan lancar,” ujarnya.

Baca juga: Deretan Protes ke Arema FC Usai Tragedi Kanjuruhan, Kantor Dirusak sampai Bus Dilempar Batu

Namun, saat pertandingan berakhir, muncul reaksi suporter dengan beberapa penonton masuk ke lapangan.

“Terkait hal tersebut, tentunya tim kemudian melakukan pengamanan terhadap ofisial dan pemain Persebaya dengan menggunakan empat kendaraan taktis,” tuturnya.

Proses evakuasi berjalan hampir satu jam karena sempat terjadi kendala dan hambatan.

“Tapi, semua bisa berjalan lancar, evakuasi saat itu dipimpin Kapolres (Malang),” ungkapnya.

Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolres Malang

Polisi menembakkan gas air mata

Salah satu atribut yang tersisa pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan di depån gate 12 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang. Artikel ini berisi ancaman pidana yang menjerat tersangka kericuhan di kantor Arema FC ternyata lebih berat daripada tragedi Kanjuruhan.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Salah satu atribut yang tersisa pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan di depån gate 12 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang. Artikel ini berisi ancaman pidana yang menjerat tersangka kericuhan di kantor Arema FC ternyata lebih berat daripada tragedi Kanjuruhan.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com