Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vaksin Covid-19 Berbayar Usai PPKM Dicabut, Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 04/02/2023, 18:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara soal isu vaksin Covid-19 berbayar bagi masyarakat.

Isu ini masih hangat diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 yang lalu.

Implikasi dari pencabutan PPKM adalah tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat, kendati vaksinasi Covid-19 terus digenjot.

Baca juga: CEK FAKTA: Vaksin Covid-19 Tidak Menambah Untaian Ketiga DNA

Terkait isu vaksin Covid-19 berbayar setelah PPKM dicabut, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira mengatakan pembiayaan vaksin Covid-19 masih ditanggung Pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 masih digratiskan untuk masyarakat lantaran status pandemi belum dicabut hingga hari ini.

Liza mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa pencabutan PPKM sebagaimana diumumkan Jokowi akhir 2022 lalu bukan berarti menyudahi status pandemi.

"Dalam kondisi pandemi, tanggung jawab ada masih di Pemerintah," ujar Liza dalam Press Conference: Hasil Survei Serologi SARS CoV-2 Nasional lewat YouTube Kemenkes, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Vaksin Booster Dosis 2 Perlu meski Antibodi Masyarakat Sudah 99 Persen

Dapat ditanggung BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, Liza membeberkan kemungkinan masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19 secara berbayar.

Kemungkinan tersebut dapat terjadi apabila status pandemi sudah selesai dan pembiayaan Covid-19 dilakukan secara mandiri atau oleh masyarakat.

"(Pandemi) sudah selesai begitu, tanggung jawab pelan-pelan pasti diharapkan ke masyarakat," jelas Liza.

Kendati ada kemungkinan vaksin Covid-19 menjadi berbayar, wacana ini masih dikaji secara mendalam oleh Kemenkes.

Namun, yang terpenting menurut Liza adalah masyarakat segera melengkapi vaksinasi Covid-19, mulai dari dosis 1, dosis 2, termasuk booster.

"Dan yang jelas penting sekali melengkapi vaksinasi, bagaimana metodenya (vaksin Covid-19 berbayar) itu nanti kita akan kaji dan sampaikan," tutur Liza.

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com