KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuka vaksin Covid-19 booster kedua untuk masyarakat umum di atas usia 18 tahun mulai 24 Januari 2023 lalu.
Masyarakat dapat mengikuti vaksinasi booster kedua tanpa tiket atau undangan dengan cara mendatangi pos vaksinasi atau fasilitas layanan kesehatan (fasyenkes) di setiap daerah.
Mereka berhak mendapatkan vaksinasi booster kedua apabila jarak dari vaksin booster pertama sudah enam bulan.
Lantas, apakah vaksinasi booster kedua akan jadi syarat mudik Lebaran 2023?
Baca juga: Ada Vaksin Booster Kedua, Bakal Jadi Syarat Perjalanan?
Terkait hal itu, Kepala Bagian Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian.
Hal tersebut dikatakan Liza dalam Press Conference: Hasil Survei Serologi SARS CoV-2 Nasional yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkes, Jumat (3/2/2023).
"Paling baiknya bagaimana (syarat perjalanan mudik) tentu banyak hal lain yang akan menjadi pertimbangan," kata Liza.
Menurutnya pertimbangan syarat mudik tidak sebatas vaksinasi, melainkan juga social distancing atau menjaga jarak dan memakai masker.
Selain itu bagi masyarakat yang merasakan gejala atau kontak erat dengan kasus positif Covid-19 untuk segera melakukan tes, social distancing, atau isolasi mandiri.
"Vaksinasi ini tentu menjadi satu cara dan utama tapi masih banyak hal lain yang menjadi bagian dari preventif Covid-19," kata Liza.
Baca juga: Stok Vaksin Kosong, Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua di Sumenep Tertunda
Kemenkes RI menyebutkan, syarat perjalanan jarak jauh masih belum berubah meski vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua sudah diterapkan untuk masyarakat umum.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan syarat perjalanan masih merujuk kepada aturan sebelumnya.
“Jadi masih yang lama, sedangkan untuk booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/1/2023).
Dengan demikian, aturan perjalanan jarak jauh masih sesuai dengan SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, perjalanan jarak jauh harus dilakukan dengan syarat sudah melakukan vaksinasi Covid-19 booster pertama.
“Jadi booster untuk satu tetap masuk seperti yang lama, belum dicabut, dalam arti kata masih berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19,” ujar Syahril.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.