Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Ungkap Alasan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Turun

Kompas.com - 03/02/2023, 18:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan faktor yang menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2022 turun.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam acara APBN Hadir di Seluruh Negeri yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkeu RI pada Kamis (2/2/2023).

Mahfud menyebut, penurunan Indeks Korupsi Indonesia 2022 menjadi yang terendah sepanjang sejarah reformasi.

"Kemarin tiga hari lalu kita terkejut bahwa di Indonesia itu Indeks Persepsi Korupsinya (Indonesia) itu turun," kata Mahfud.

Adapun Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 memang mengalami penurunan bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Indeks Korupsi Indonesia turun 4 poin dari 38 pada tahun sebelumnya menjadi 34 menurut Transparency International Indonesia.

Dari 180 negara di dunia yang disurvei, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di urutan ke-110.

Baca juga: Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia 2022, Warisan Buruk Jokowi

Baca juga: Menilik Kasus Korupsi di Indonesia yang Tidak Pernah Habis...

Penyebab Indeks Korupsi Indonesia melorot

Mahfud mengatakan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan Indeks Korupsi Indonesia melorot karena masih banyaknya kasus korupsi.

Dari sekian sektor yang rawan, ia menyebut, proses perizinan di birokrasi maupun proyek paling banyak terjadi korupsi.

"Oleh sebab itu hati-hati saudara. Proses perizinan, proses proyek, dan sebagainya itu yang menyebabkan Indeks Korupsi itu susah," ujarnya.

Mahfud mengaitkan tingginya korupsi di proses perizinan dengan rendahnya kepastian hukum di Indonesia.

Dalam beberapa kasus, kesepakatan yang sudah dijalin dengan pihak tertentu dengan instansi pemerintah menjadi batal.

Muncul juga kesulitan mengurus perizinan ketika meneruskannya ke instansi pemerintah lainnya.

 

Peristiwa seperti itulah, kata Mahfud, yang membuat pemerintah menggodok dan segera mengesahkan omnibus law.

Tujuannya agar proses perizinan menjadi lebih efisien, investor mau berinvestasi di Indonesia, dan mereka merasa tidak dirugikan.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com