KOMPAS.com - Lini masa Twitter ramai memperbincangkan aturan pekerja atau buruh perempuan tidak wajib bekerja saat merasakan sakit haid.
Bermula dari akun Twitter ini yang mengeluhkan kram perut akibat haid dan izin untuk pulang dari lebih cepat.
Merespons unggahan tersebut, akun ini pun mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki undang-undang yang mengizinkan perempuan sakit haid pada hari pertama dan kedua untuk tidak bekerja.
"Walaupun udah diatur dalam undang-undang bahwa pekerja/buruh perempuan tidak wajib bekerja saat merasakan sakit haid pada hari pertama dan kedua, masih aja banyak perusahaan yang mengabaikan ini," tulis pengunggah, Kamis (2/2/2023).
Disertai tangkapan layar Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengunggah berharap bahwa pengusaha memeriksa ulang perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di perusahaannya.
"Nahan sakit haid di tempat kerja tuh bikin kerja ga produktif, dan berdampak sama tubuh pekerjanya sendiri," imbuh pengunggah.
Menarik perhatian warganet, unggahan tersebut hingga Jumat (3/2/2023) siang telah dilihat lebih dari 87.000 kali dan disukai oleh lebih dari 523 pengguna.
Warganet pun mengungkapkan pendapatnya terkait cuti pekerja perempuan saat hari pertama dan kedua haid.
"Secara UU begitu tapi balik lagi ke PP masing2 perusahaan. Banyak yg mensyaratkan surat keterangan dokter utk cuti haid ini jadi yaaa implementasinya tetep aja ribet," komentar warganet.
"Di kantorku ada cuti haid kalau tp syaratnya wajib diperiksa di klinik kantor, nah masalahnya kalo sakitnya hari itu masa ke kantor dulu terus balik lagi gitu apa gmn. terus jg takut ga dipercaya kalo sakit sih jd ak mending nahan sakit," kata warganet lain.
"Aku tau dari mamakku klo khusus cewek sebenernya katanya ada cuti haid, terus pas skg2 aku lumayan sering tuh klo udah masuk awal2 haid ga karu2an inisiatif ga memaksakan berangkat, terus ku bilang aja ke sesama yg haid bahwa sbenernya ada cuti haid pd ga pcaya," ujar pengguna lain.
Lantas, benarkah perempuan tidak wajib bekerja saat sakit haid?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.