Terpisah, akademisi hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati mengatakan, pelaksanaan cuti haid di lapangan memang cukup beragam.
Menurut dia, tak sedikit perusahaan yang tidak menerapkan cuti haid dengan berbagai alasan.
"Ada yang bilang bahwa pemberian cuti haid sering di-abuse (disalahgunakan) penggunaannya oleh pekerja," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat.
Namun demikian, dia pun menegaskan bahwa tak diberikannya cuti haid telah menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
"Tapi secara normatif, tidak diberikannya cuti haid tentu keliru dan menyimpangi aturan UU," ungkapnya.