Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Twit soal Perempuan Tidak Wajib Bekerja Saat Sakit Haid, Kemnaker: Diatur dalam UU

KOMPAS.com - Lini masa Twitter ramai memperbincangkan aturan pekerja atau buruh perempuan tidak wajib bekerja saat merasakan sakit haid.

Bermula dari akun Twitter ini yang mengeluhkan kram perut akibat haid dan izin untuk pulang dari lebih cepat.

Merespons unggahan tersebut, akun ini pun mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki undang-undang yang mengizinkan perempuan sakit haid pada hari pertama dan kedua untuk tidak bekerja.

"Walaupun udah diatur dalam undang-undang bahwa pekerja/buruh perempuan tidak wajib bekerja saat merasakan sakit haid pada hari pertama dan kedua, masih aja banyak perusahaan yang mengabaikan ini," tulis pengunggah, Kamis (2/2/2023).

Sakit saat haid tidak wajib bekerja diatur UU

Disertai tangkapan layar Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengunggah berharap bahwa pengusaha memeriksa ulang perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di perusahaannya.

"Nahan sakit haid di tempat kerja tuh bikin kerja ga produktif, dan berdampak sama tubuh pekerjanya sendiri," imbuh pengunggah.

Menarik perhatian warganet, unggahan tersebut hingga Jumat (3/2/2023) siang telah dilihat lebih dari 87.000 kali dan disukai oleh lebih dari 523 pengguna.

Warganet pun mengungkapkan pendapatnya terkait cuti pekerja perempuan saat hari pertama dan kedua haid.

"Secara UU begitu tapi balik lagi ke PP masing2 perusahaan. Banyak yg mensyaratkan surat keterangan dokter utk cuti haid ini jadi yaaa implementasinya tetep aja ribet," komentar warganet.

"Di kantorku ada cuti haid kalau tp syaratnya wajib diperiksa di klinik kantor, nah masalahnya kalo sakitnya hari itu masa ke kantor dulu terus balik lagi gitu apa gmn. terus jg takut ga dipercaya kalo sakit sih jd ak mending nahan sakit," kata warganet lain.

"Aku tau dari mamakku klo khusus cewek sebenernya katanya ada cuti haid, terus pas skg2 aku lumayan sering tuh klo udah masuk awal2 haid ga karu2an inisiatif ga memaksakan berangkat, terus ku bilang aja ke sesama yg haid bahwa sbenernya ada cuti haid pd ga pcaya," ujar pengguna lain.

Lantas, benarkah perempuan tidak wajib bekerja saat sakit haid?

Penjelasan Kemnaker

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi membenarkan bahwa perempuan bisa tidak bekerja saat sakit haid.

"Ketentuan tidak bekerja karena sakit haid diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 (Pasal 81, Pasal 93) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 40, Pasal 41)," ujar Anwar kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Anwar menjelaskan, dua peraturan tersebut membolehkan pekerja perempuan yang sakit karena haid untuk tidak bekerja dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada perusahaan.

Setelah memberitahu perusahaan, maka perusahaan pun harus memberikan izin tidak bekerja untuk jangka waktu dua hari.

Tidak bekerja upah tetap wajib dibayar

Meski tidak bekerja, tetapi Anwar menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja.

"Dengan ketentuan upah tersebut disesuaikan dengan jumlah hari sakit haidnya dan paling lama hanya untuk dua hari," ungkap dia.

Namun demikian, pelaksanaan hak tidak masuk bekerja karena sakit haid harus ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, perusahaan yang melanggar kewajiban membayar upah pekerja karena alasan tidak bekerja lantaran sakit haid, bisa dikenakan sanksi pidana.

"Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta," terang Anwar.


Perusahaan tidak beri cuti haid menyalahi UU

Terpisah, akademisi hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati mengatakan, pelaksanaan cuti haid di lapangan memang cukup beragam.

Menurut dia, tak sedikit perusahaan yang tidak menerapkan cuti haid dengan berbagai alasan.

"Ada yang bilang bahwa pemberian cuti haid sering di-abuse (disalahgunakan) penggunaannya oleh pekerja," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat.

Namun demikian, dia pun menegaskan bahwa tak diberikannya cuti haid telah menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

"Tapi secara normatif, tidak diberikannya cuti haid tentu keliru dan menyimpangi aturan UU," ungkapnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/03/170000065/viral-twit-soal-perempuan-tidak-wajib-bekerja-saat-sakit-haid-kemnaker-

Terkini Lainnya

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Tren
Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Tren
Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Tren
Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Tren
Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke