KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon pada 2020.
Selain Richard, KPK juga menetapkan Staf Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin, serta staf usaha retail Alfamidi, Amri sebagai tersangka lain.
"KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Firli memaparkan, suap diberikan kepada Richard untuk mempercepat proses penerbitan izin cabang usaha retail, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin, Richard meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik (AEH) Andrew Erin Hehanusa, orang kepercayaan dia.
"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," jelas Firli.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin, Tersangka Suap Auditor BPK
Lantas, siapa sosok Richard Louhenapessy?