Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Profil dan Harta Kekayaan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Kompas.com - 14/05/2022, 19:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon pada 2020.

Selain Richard, KPK juga menetapkan Staf Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin, serta staf usaha retail Alfamidi, Amri sebagai tersangka lain.

"KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Profil dan Harta Kekayaan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Firli memaparkan, suap diberikan kepada Richard untuk mempercepat proses penerbitan izin cabang usaha retail, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin, Richard meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik (AEH) Andrew Erin Hehanusa, orang kepercayaan dia.

"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," jelas Firli.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin, Tersangka Suap Auditor BPK

Lantas, siapa sosok Richard Louhenapessy?

Profil Richard Louhenapessy

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Richard Louhenapessy merupakan Wali Kota Ambon dua periode, yakni pada 2011-2016 dan 2017-2022.

Pria kelahiran Ambon, 20 April 1955 ini merupakan seorang pengacara sebelum akhirnya terjun ke dunia politik bersama Partai Golkar.

Dikutip dari Kompas.com (14/5/2022), sebelum menjabat sebagai wali kota, terhitung empat kali Richard menduduki kursi DPRD Provinsi Maluku.

Kursi pertama ia duduki pada periode 1992-1997.

Baca juga: Tersangka Korupsi, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Selanjutnya, Richard berhasil menduduki kursi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku pada 1999-2004.

Ia bahkan dipercaya untuk menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku selama masa jabatan 2004-2009.

Periode berikutnya, Richard kembali terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku melalui Pemilu 2009.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Jejak Politik dan Harta Kekayaan Alex Noerdin

Jabatan itu ia emban hingga 2011, sebelum akhirnya terpilih sebagai Wali Kota Ambon untuk periode 2011-2016.

Pilkada Ambon 2017, Richard kembali maju sebagai calon wali kota dan terpilih untuk kedua kalinya, tepatnya untuk masa jabatan 2017-2022.

Di penghujung jabatan yang ia emban selama hampir 10 tahun ini, dirinya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Harta kekayaan Richard Louhenapessy

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy saat keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy saat keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Sebagai Wali Kota Ambon selama dua periode, Richard Louhenapessy beberapa kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (14/5/2022), Richard melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 12.495.832.265 pada 19 Maret 2021.

Pada laporan harta untuk periode 2020 tersebut, Richard hanya memasukkan tiga sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, harta bergerak lain, serta kas dan setara kas.

Di antara hartanya, kas dan setara kas menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 8.278.832.265.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Disusul dengan tanah dan bangunan di Kota Ambon senilai Rp 4.085.000.000, dan harta bergerak lain sebesar Rp 132.000.000.

Berikut rincian harta kekayaan Richard Louhenapessy, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

  • Tanah seluas 500 meter persegi di Kota Ambon, hasil hibah dengan akta senilai Rp 75 juta.
  • Tanah dan bangunan seluas 386 meter persegi/340 meter persegi di Kota Ambon, hasil sendiri senilai Rp 1,8 miliar.
  • Tanah seluas 522 meter persegi di Kota Ambon, hasil sendiri senilai Rp 160 juta.
  • Tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi/110 meter persegi di Negara (tidak tertulis di mana), hasil sendiri senilai Rp 2,05 miliar.
  • Alat transportasi dan mesin senilai Rp 0.
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp 132 juta.
  • Kas dan setara kas senilai Rp 8,2 miliar.
  • Total harta kekayaan sebesar Rp 12,4 miliar.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Baca juga: Profil Doni Salmanan, Tersangka Penipuan Berkedok Trading Binary Option Quotex

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com