KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022, Kamis (20/1/2022).
Terbit ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi tersangka. Penahanan terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Jadi Anggota DPR Termuda, Ini Harta Kekayaan Hillary Brigitta Lasut
Sebagaimana diketahui, Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya di Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (18/1/2022).
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta.
Diduga uang tersebut merupakan sebagian kecil yang diterima Terbit melalui orang kepercayaannya terkait pekerjaan proyek di Langkat.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus yang tengah ditangani.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Berikut profil dan harta kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.